Penjelasan AFPI tentang DC Lapangan Pinjol yang Tagih Utang hingga 90 Hari

Penjelasan AFPI tentang DC Lapangan Pinjol yang Tagih Utang hingga 90 Hari

DC lapangan pinjol apakah benar hanya boleh menagih 90 hari--

DISWAY JATENG - Penagihan DC Lapangan Pinjol menurut OJK maksimal 90 hari dan denda yang diberlakukan maksimal 100% dari total pinjaman. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan pinjol hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari.

Jika pinjaman uang tersebut tidak bisa ditagih oleh DC lapangan pinjol apakah bisa hangus atau gak perlu dibayar? Pastikan Anda menyimak artikel ini sampai tuntas, ya!

Pinjol galbay atau gagal bayar dan debt collector (DC) melakukan penagihan tidak wajar, masih menjadi momok bagi nasabah. Tak sedikit nasabah yang mengalami praktik penagihan dari DC lapangan pinjol secara tidak wajar.

Itulah sebabnya nasabah kerap bertanya-tanya apakag DC lapangan pinjol tidak akan menagih atau hutang angus jika lebih dari 90 hari? Simak informasi di bawah ini supaya Anda tahu kapan debt collector tidak menagih.

BACA JUGA:Pengalaman Galbay Pinjol yang Ada DC Lapangan, ini 5 Resiko yang Merugikan Peminjam

Tenggang Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol

Tercantum dalam lampiran  III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

  • Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari dan biaya keterlambatan tidak boleh lebih dari 0.8% per hari. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.
  • Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun.

Jika Debitur tidak membayar biaya tersebut, maka penyedia pinjaman akan menggunakan DC lapangan pinjol untuk menagih. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:

  • Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar apabila melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Namun, perlu diperhatikan bahwa debitur yang galbay lebih dari 90 hari, maka pihak penyedia pinjaman boleh menggunakan DC lapangan pinjol. Adapun syarat DC lapangan pinjol tersebut tidak boleh masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair Terbaru 2024, Pengajuan Tak Perlu Pakai Verifikasi Wajah

Dengan demikian utang pinjol yang lewat dari 90 hari, maka DC lapangan pinjol dilarang menagih langsung atau mendadak. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Pneting untuk diketahui khususnya terhadap kredit macet,  penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK. Tujuannya supaya untuk mengedintifikasi kualitas debitur.

Data debitur akan tercatat sistem SLIK OJK, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di sebuah platfrom legal maka debitur akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut. 

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: