DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan, Tapi Bukan Berarti Bisa Galbay

DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan, Tapi Bukan Berarti Bisa Galbay

PENAGIHAN - Dalam Peraturan OJK yang baru, DC lapangan pinjol dilarang menagih utang dengan ancaman dan kekerasan fisik.--

DISWAY JATENG - Prusahaan pinjaman online (pinjol) dibolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menagih utang debitur yang telat membayar cicilan utangnya. Di antaranya dengan menggunakan jasapihak ketiga alias debt collector atau DC lapangan pinjol.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pinjol yang menggandeng tenaga penagih utang. Dalam Peraturan OJK yang baru misalnya, DC lapangan pinjol dilarang menagih utang dengan ancaman dan kekerasan fisik.

Selain itu, OJK juga tidak mentoleransi penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan. Apalagi tindakan ancaman dan kekerasan fisik DC lapangan pinjol saat menagih utang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.   

Izin OJK kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menggunakan DC lapangan pinjol tersebut, diatur melalui Peraturan OJK (POJK) No.10 Tahun 2022.Yakni yang mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan (misalnya dengan DC pinjol, Red.) kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya.  

Penagihan utang dilarang pakai teror dan kekerasan

Kendati demikian, OJK mewanti-wanti penagih utang untuk melakukan penagihan dengan intimidasi maupun ancaman. Apalagi dengan menggunakan tindakan kekerasan yang bisa merugikan nasabah. 

Selain itu OJK meminta penyelenggara memastikan tenaga penagihnya tidak menggunakan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. Selain itu, juga tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. 

Menurut OJK, DC lapangan pinjol dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam. Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:  

  1. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang. 
  2. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar).
  3. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.  
  4. Denda yang terutang.

Cara efektif menghindari DC lapangan pinjol 

1. Meminta Pengurangan Bunga

Supaya bisa terhindar dari teror DC pinjol, langkah pertama adalah nasabah galbay juga bisa melakukan negosiasi kepada penyedia jasa pinjol. Tujuannya adalah untuk mengurangi bunga kredit pinjaman.

2. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman

Langkah kedua untuk menghindari DC lapangan pinjol bisa dilakukan jika peminjam pinjol mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunganya. Yakni dengan mengajukan keringanan pembayaran melalui restrukturisasi kredit dengan cara:

  • Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman.
  • Mengurangi tunggakan bunga pinjaman.
  • Mengurangi tunggakan pokok utang.
  • Menambah fasilitas pinjaman.
  • Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: