Ini Jawaban Hukum Terkait DC Lapangan Pinjol yang Melakukan Teror atau Ancaman, Nasabah Galbay Gak Perlu Panik

Ini Jawaban Hukum Terkait DC Lapangan Pinjol yang Melakukan Teror atau Ancaman, Nasabah Galbay Gak Perlu Panik

Jawaban hukum terkait teror DC lapangan pinjol--

DISWAY JATENG - Apakah DC lapangan pinjol bisa dipidana jika melakukan teror atau ancaman? Simak informasi lebih lengkapnya di artikel ini sampai tuntas.

Meskipun pinjaman online (pinjol) memudahkan untuk mendapatkan uang saat ada kebutuhan mendesak, namun ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Keberadaan DC lapangan pinjol kini cukup dikhawatirkan oleh sebagian orang karena bisa melakukan teror atau ancaman.

Jika nasabah nekat tidak membayar hutang atau gagal bayar bisa dikejar-kejar DC lapangan pinjol. Selain itu, nasabah galbay bisa mengalami kerugian finansial seperti penumpukan utang.

Sudah banyak kasus dari DC lapangan pinjol yang meneror nasabah jika ditagih utang. Dengan penagihan yang kelewatan ini, sebagai debitur Anda perlu tahu langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan

Untuk mengatasi masalah teror serta ancaman dari debt collector, mari simak artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui beberapa hukum penagihan kasar. Dengan ini, nasabah galbay diharapkan bisa mengambil jalan yang benar untuk menyelesaikan masalah dengan DC lapangan.

Perizinan Legalitas Pinjol yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Mengajukan Pinjaman

Layanan pinjaman online atau fintech P2P lending sudah diatur pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal tersebut menjelaskan  penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Perlu diketahui badan usaha (PT atau Koperasi) dapat memberikan pinjaman online jika sudah melakukan pendaftaran izin dari OJK. Jika sudah terdaftar dari OJK maka bisa disebut pinjol/fintech lending legal.

BACA JUGA:5 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Rugi dan Membahayakan Data Pribadi, Nomor 1 Jangan Sampai Diabaikan!

Kini terdapat 146 perusahaan pinjol menurut data 21 April 2016 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terdapat layanan pinjol yang tidak ada izin dari OJK maka sudah dipastikan ilegal dan tidak layak digunakan.

Dengan layanan pinjaman online ilegal dan memberlakukan DC lapangan pinjol sebaiknya perlu diwaspadai. Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan pinjaman online, antara lain:

  1. Cek legalitas secara berkala dari platfrom pinjol melalui situs ojk.go.id, untuk mengetahui Fintech Lending tersebut sudah terdaftar/berizin dari OJK.
  2. Pahami perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga dan biaya administrasi.
  3. Jangan gunakan pinjol ilegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.
  4. Jangan gampang memberikan data pribadi ke pinjaman online.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika DC Lapangan Pinjol Melakukan Teror, Ancaman, dan Kekerasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: