Ini Jawaban Hukum Terkait DC Lapangan Pinjol yang Melakukan Teror atau Ancaman, Nasabah Galbay Gak Perlu Panik

Ini Jawaban Hukum Terkait DC Lapangan Pinjol yang Melakukan Teror atau Ancaman, Nasabah Galbay Gak Perlu Panik

Jawaban hukum terkait teror DC lapangan pinjol--

1. Adukan Ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Satgas Waspada Investasi merupakan satuan tugas yang merupakan kerja sama dari beberapa instansi terkait antara lain OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.

Jika DC lapangan pinjol melakukan kekerasan, maka debitur bisa mengirimkan surat pengaduan ke SWI melalui website resmi OJK. Dalam pengaduan tersebut diuraikan antara lain mengenai:

BACA JUGA:Aturan Jam Kerja DC Lapangan Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Penagihan Gak Boleh 24 Jam Non Stop

  • Identitas pelapor, nomor kontak pelapor dan jelaskan kronologi peristiwa.
  • Uraian mengenai tindakan penagihan yang dilakukan DC lapangan seperti menyebarkan data nasabah, poster buronan atau dan tindakan tidak berkenan yang lainnya.
  • Melampirkan bukti-bukti seperti screenshot percakapan baik melalui WhatsApp, SMS atau lainnya, bukti foto atau video jika tindakan penagihan yang tidak pantas dilakukan secara langsung, atau bukti-bukti lain yang relevan.

Jika sudah mengirimkan surat pengaduan seperti panduan di atas dan nasabah masih diteror, sampaikan kepada DC bahwa kasus tersebut sudah disampaikan ke SWI. Tujuan pengaduan tersebut yakni sebagai permohonan perlindungan hukum masyarakat yang merasa dirugikan oleh cara penagihan yang dilakukan DC lapangan pinjol.

Demikian informasi seputar langkah hukum terkait DC lapangan pinjol yang melakukan kekerasan kepada nasabah. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: