Aturan Terbaru OJK 2024, DC Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar

Aturan Terbaru OJK 2024, DC Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar

dc pinjol dikenakan denda miliaran--foto radar tegal

Jadi bisa disimpulkan jika pihak pinjaman online (pinjol) tetap melanggar aturan yang ditetapkan oleh pihak berwajib seperti dijelaskan di atas. Kalian bisa langsung bertindak dengan bijak serta melaporkannya, dan DC pinjol bisa didenda Rp 15 miliar.

Tenang saja semua sudah dijelaskan dan tertuang pada pasal-pasal yang dapat melindungi diri kalian dari jeratan ataupun gangguan dari pihak pinajaman online. Ingat langsung lapor ya jika ada tindakan yang membuat kalian resah dan khawatir atas diri kalian, lapor langsung pada pihak yang berwajib.

Jelaskan semua apa yang sedang kalian alami dari pihak pinjaman online tersebut, maka akan ditindaklanjutii dengan pinjol sanksi denda miliaran rupiah. 

Demikian beberapa informasi tentang aturan terbaru DC pinjol bisa didenda Rp 15 miliar yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: