Aturan Terbaru OJK 2024, DC Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar

Aturan Terbaru OJK 2024, DC Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar

dc pinjol dikenakan denda miliaran--foto radar tegal

DISWAY JATENG - Perusahaan fintech pinjaman online atau pinjol bisa dikenakan sanksi denda jika nasabahnya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar. Debt Collector atau DC pinjol bisa didenda Rp 15 miliar jika menagih tidak sesuai aturan yang ada.

Nasabah pinjaman online bisa mendapatkan perlindungan dari pihak yang berwajib, jika para penyedia pinjol atau pinjaman online melakukan intimidasi. Tak main-main, DC pinjol bisa dikenakan denda Rp 15 miliar maksimal. 

Aturan terbaru OJK 2024 ini ditegakkan salah satunya karena Debt Collector (DC) lapangan atau penagih utang yang selalu datang menagih ke rumah, beberapa dari mereka sering melakukan tindakan intimidasi. Karena itu, DC pinjol bisa didenda Rp 15 miliar. 

Intimidasi tersebut bisa dilaporkan, seperti yang sudah dijelaskan dalam peraturan yang ada. DC pinjol bisa dikenakan denda Rp 15 miliar dalam perlakuannya kepada nasabah yang membuat nasabah merasa resah dan khawatir.

Peraturan yang ada pada (POJK) nomor 22 tahun 2023, yang mana tentang perlindungan konsumen dan msyarakat di sektor jasa yang diteken ketua OJK. 

BACA JUGA:7 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK Terbaru 2024, Gak Perlu Takut Penyebaran Data dan Teror

Berdasrkan Pasal 62 ayat (1) POJK tersebut, bahwa pinjaman online atau pinjol wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal tersebut mewajibkan pinjaman online (pinjol) menghindari sejumlah cara penagihan. Sebagai berikut:

1. Perhatikan Penagihan Pihak Pinjaman Online (Pinjol)

  • Pertama, Penagih utang tidak boleh menekankan secara fiisik maupun mental/verbal. Hal tersebut akan membuat nasabah terintimidasi tentunya
  • Kedua, Penyedia pinjaman online dikenakan sanksi denda jika melanggar menggunakan cara ancaman dan kekerasan kepada nasabah. Hal tersebut yang dimaksud adalah penarikan barang jaminan di massa dan tidak sopan dengan menyebarkann informasi utang nasabah
  • Ketiga, Menagih utang nasabah kepada pihak yang tidak bersangkutan
  • Keempat, Pihak Pinjaman Online menagih di tempat selain alamat atau domisili nasabah
  • Kelima, Menagih dalam kurun waktu berdekatan atau terus menerus, tidak memberikan nasabah toleransi sedikitpun
  • Terakhir, Pihak Pinjaman Online dikenakan sanksi denda jika menagih nasabahnya pada hari minggu dan hanya boleh menagih pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Namun, jika ada kendala dari peminjam bisa dipertimbangkan dan ditentukan oleh kedua belah pihak.

2. Pinjaman Online (Pinjol) Dikenakan Sanksi Denda Maksimal 15 Miliar

BACA JUGA:Inilah Daftar 6 Aplikasi Pinjol yang Mempunyai DC Lapangan, Jangan Sampai Debt Collector Datang ke Rumah

BACA JUGA:10 Alternatif Pinjol Legal Tanpa KTP Dijamin Langsung Cair, Tenor Panjang dan Limit Hingga Jutaan Rupiah

Dilihat dalam pasal 62 ayat (42) bahwa pinjaman online melanggar ketentuan akan dikenai beberapa sanksi administratif. sanksi tersebut diantaranya berupa peringatan tertulis, seperti pembatasan produk layanan, pembekuan produk usaha, dan denda administratif serta pencabutan izin usaha.

Dalam pasal tersebut berbunyi "Sanksi denda sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 huruf e dikenakan denda maksimal Rp15 miliar "hal tersebut dikenakan denda maksimal Rp15 Miliar".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: