Juru Parkir Tepi Jalan Umum Keluhkan Kenaikan Setoran
AUDIENSI — Juru parkir tepi jalan umum menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPRD Kota Tegal dan Dishub Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Para juru parkir tepi jalan umum yang tergabung dalam Paguyuban juru parkir Margi Luhur (PML) mengeluhkan kenaikan setoran seratus persen yang telah diberitahukan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perhubungan Kota Tegal (Dishub) beberapa waktu lalu. Kenaikan setoran seratus persen dirasa terlalu memberatkan para juru parkir.
Keluhan itu diluapkan dalam audiensi yang diadakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda. “Kami mengeluhkan kenaikan setoran seratus persen. Setoran seratus persen terlalu memberatkan,” kata Juru Bicara Paguyuban Juru Parkir Margi Luhur Firman Agil bersama Ketua Paguyuban PML Hery Yulianto.
BACA JUGA:Diguyur Hujan, Ruang Kelas SDN Dukuhlo 01 Lebaksiu Kabupaten Tegal Ambruk
Agil dan Hery datang beraudiensi bersama belasan anggota paguyuban. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III Enny Yuningsih, Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad, dan Anggota Komisi III Bayu Arie Sasongko. Komisi III juga menghadirkan Kepala Dishub Abdul Kadir yang datang bersama staf dan para koordinator lapangan juru parkir.
Selain mengeluhkan kenaikan setoran sratus persen, Agil menyampaikan, pihaknya juga menolak penerapan e-parkir yang dinilai akan memakan waktu dan justru membuat ribet dibandingkan penarikan secara manual, mengingat banyak pula juru parkir yang sudah berumur dan tidak mahir menggunakan teknologi. Paguyuban juga mempertanyakan sarana dan prasarana yang disediakan untuk juru parkir.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara, Oknum Pegawai Pegadaian Dituntut Penjara 3,5 Tahun
Setoran juru parkir diberitahukan naik oleh Dishub menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur. Pada 2024, sektor parkir ditarget menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Rp3,6 miliar.
Diatur dalam Perda tersebut, retribusi parkir sepeda motor di tepi jalan umum naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Dishub dalam pembahasan mengusulkan retribusi parkir motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Namun untuk retribusi parkir mobil, Komisi III menghendaki tidak Rp4.000, namun Rp3.000. Akhirnya diputuskan retribusi parkir motor Rp2.000 dan mobil Rp3000.
BACA JUGA:DI Kabupaten Tegal, Terdapat 14 Titik Rawan Bencana yang Harus Mendapatkan Perhatian
Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad menyampaikan, kebijakan kenaikan setoran seratus persen belum dikonsultasikan oleh Dishub kepada Komisi III. Seharusnya, dibicarakan terlebih dulu. “Seharusnya kenaikan setoran dirembug dulu. Jangan sampai kenaikan setoran mengurangi pendapatan juru parkir,” pesan Sisdiono kepada Dishub.
Menurut Anggota Komisi III Bayu Arie Sasongko, kenaikan retribusi parkir tidak bisa dihindari untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Bayu memandang e-parkir bukanlah momok menakutkan, karena tujuannya adalah untuk transparansi dan menekan kebocoran. Salah satu kewajiban Pemerintah Kota Tegal adalah menyediakan sarana dan prasarana untuk juru parkir.
BACA JUGA:Dukung Optimalisasi Sarana dan Prasarana Kebencanaan BPBD Kabupaten Tegal
Ketua Komisi III Enny Yuningsih mengungkapkan, Komisi III yang dipimpinnya selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat. Untuk pengadaan sarana dan prasarana sudah mengusulkan, namun mentok dalam pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga, agar diusulkan kembali dan Komisi III bakal mengawal penuh.
“Keluhan juru parkir agar diinventarisasi dan ditindaklanjuti,” ucap Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: