Terbukti Rugikan Negara, Oknum Pegawai Pegadaian Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Terbukti Rugikan Negara, Oknum  Pegawai Pegadaian Dituntut Penjara 3,5 Tahun

DENGARKAN - Terdakwa oknum pegawai Pegadaian tertunduk lesu mendengar agenda pembacaan tuntutan.Foto: lHermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Oknum pegawai Pegadaian Kisdiyanto, 25,  dituntut penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar  PN Tipikor Semarang. Terdakwa juga  diharuskan membayar uang pengganti  senilai Rp881.399.380 dan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara  1 tahun 9 bulan.

Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang juga Kasi Intelijen  Yussuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro SH dengan anggota  Edi Darma Putra SH MH dan  Anggraeni SH diikuti terdakwa secara  daring. 

BACA JUGA:Guru di Kabupaten Tegal Diminta Tidak Pasif dalam Menulis

"Dakwaan primer yang dijatuhkan untuk terdakawa  adalah pasal 2 (1)  jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999. Sementara subsidernya pasal 3 UU Nomor 20/ 2001," ujarnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut  yakni Andri Firmansyah SH, Mustofa SH dan  Didiek Prasetyo Utomo SH. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp881.399. 380. Terdakwa sebelumya  nekat membuat transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif. 

BACA JUGA:Siswi SMP Negeri 6 Kota Tegal Juara I Pencak Silat Tingkat Jawa Tengah

“Ada transaksi KCA fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023," cetusnya.

Hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian Inspektorat Operasional Wilayah XI Semarang. Tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023  pada tanggal 23 Mei 2023. 

BACA JUGA:SD Negeri Slerok 2 Kota Tegal Adakan Isra Mikraj

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni Kredit Cepat Aman.

Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang TegalTahun 2023. Hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Urung Marahi Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan

“Dimana terdakwa  untuk transaksi gadai  KCA fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri dan nama nasabah lain," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: