Terjebak Pinjaman Ilegal? Gunakan 5 Cara Menyelesaikan Hutang Pinjol Ilegal ini Dijamin Efektif

Terjebak Pinjaman Ilegal? Gunakan 5 Cara Menyelesaikan Hutang Pinjol Ilegal ini Dijamin Efektif

Cara menyelesaikan hutang pinjol ilegal--

Perlu diperhatikan, jangan sampai Anda mengambil pinjaman lagi untuk menutupi utang sebelumnya. Hal ini, hanya akan memperburuk finansialmu dan dapat menambah masalah baru yang sulit diselesaikan.

BACA JUGA: 3 Aplikasi Penyedia Pinjaman Uang Jaminan KTP, Proses Pencairan Anti Ribet

BACA JUGA: Cara Melunasi Hutang Pinjol Legal dengan Efektif, Gunakan 5 Langkah ini Supaya Cepat Terselesaikan

4. Lapor ke Pihak Berwajib Jika Diteror atau Dirugikan

Apabila nasabah merasa terganggu dengan praktik penagihan hutang, Anda bisa melaporkannya. Laporkan ke polisi atau OJK jika diteror DC lapangan sehingga menimbulkan kerugian.

5. Jangan Sampai Meminjam dari Pinjol Ilegal Lagi

Apabila Anda sudah terbebas dari tagihan pinjaman online ilegal, jangan sampai menggunakan platfrom ilegal lagi. Jadikan pengalaman terjebak pinjol ilegal sebagai kondisi buruk yang tidak akan pernah kamu ulangi lagi.

Jika membutuhkan dana mendesak, sebaiknya gunakan pinjaman legal dan sudah diawasi OJK. Dengan ini, Anda tidak akan terbebani lagi oleh tagihan hutang dan praktik penagihan dari DC.

Solusi supaya tidak terjebak pinjol ilegal

Cara penyelesaian di atas dapat dilakukan jika Anda sudah merasa dirugikan oleh pinjol ilegal. Perlu diingat, jangan sampai Anda mengiulanginya lagi supaya tidak mendapati kerugian mendalam.

Apabila membutuhkan dana cepat dan mendesak, sebaiknya gunakan platfrom legal. Selain itu, jangan sampai terjebak dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan fintech ilegal, ya.

BACA JUGA: 5 Resiko Pinjaman Online Tanpa KTP, Gak Cuma Beban Bunga dan Biaya yang Tinggi

BACA JUGA: Cara Melunasi Hutang Pinjol Legal dengan Efektif, Gunakan 5 Langkah ini Supaya Cepat Terselesaikan

Demikian informasi sepuatar cara menyelesaikan hutang pinjol ilegal paling efektif untuk Anda coba. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: