ASN di Kabupaten Tegal Harus Netral, Dilarang Kampanye
PENGARAHAN - Sejumlah ASN Pemkab Tegal saat diberi pengarahan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, di Gedung PMI Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN yakni pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan bahwa ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Bupati Mansur Jelaskan Alasan Memilih Joko Ngatmo sebagai Kepala Diskominfo
Pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor: 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan azas netralitas.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pemalang Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu
Dia menyatakan, bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua.
Sesuai dengan peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka / tertutup sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.
Menurutnya, apabila ada ASN yang tidak netral, maka pimpinan wajib memberikan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: