ASN di Kabupaten Tegal Harus Netral, Dilarang Kampanye

ASN di Kabupaten Tegal Harus Netral, Dilarang Kampanye

PENGARAHAN - Sejumlah ASN Pemkab Tegal saat diberi pengarahan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, di Gedung PMI Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal diminta untuk netral selama Pemilu 2024. 

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, saat memberikan pengarahan kepada jajarannya, di Gedung PMI Kabupaten Tegal.

Hadir dalam acara tersebut, sekda, asisten sekda, kepala dinas, kepala badan, kepala OPD, para camat serta seluruh pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tegal.

Menurutnya, netralitas ASN pada pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan. ASN harus netral.

BACA JUGA:SMK Negeri 1 Adiwerna Kabupaten Tegal Adakan PPHB 2024

“Mari kita tegakan bersama, kita sebagai ASN harus netral," tegas Agustyarsyah.

Dia menjelaskan, jumlah ASN di Kabupaten Tegal sekitar 10.900 orang. Jumlah yang cukup besar.

Hampir separuh lebih dari jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional se-Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang.

Diharapkan, para ASN ini dapat mengerti, memahami dan  melaksanakan netralitas pada pemilu dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

BACA JUGA:SDIT Usamah Kota Tegal Adakan Pertemuan dengan Orang Tua

Baik itu pelanggaran secara abstrak seperti unggahan foto, simbol, kata atau kalimat di media sosial maupun pelanggaran dalam realitas dilapangan.

Misal, ikut kampanye mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif atau partai politik tertentu.

“Bapak ibu adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang ada harus netral. Itu harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon itu adalah saudara, kerabat atau teman kita sendiri," kata Agustyarsyah menegaskan.

BACA JUGA:Polsek Petarukan Polres Pemalang Datangi Toko dan Bengkel Sepeda Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: