Buat Resah Warga Tegal, Kawanan Garong Asal Jawa Barat Diringkus Polisi
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK didampingi Kasat Reskim menunjukkan barang bukti kawanan garong asal Jawa Barat.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Kawanan garong asal Jawa Barat, yang selama ini sempat membuat resah pemilik toko modern di wilayah Kabupaten Tegal akhirnya berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polres Tegal.
Kawanan garong yang terdiri dari 5 orang tersebut, tidak berkutik ketika digrebek dalam rumah kos yang selama ini digunakan untuk mengatur strateginya di kawasan Desa Margasari, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH menyatakan, kawanan garong tersebut sempat melancarkan aksinya sebanyak 2 kali di wilayah hukumnya.
"Aksi pertama dilakukan kawanan pada 18 Oktober 2023 di toko modern Desa Margasari Kecamatan Margasari , dan aksi kedua dilakukan di tanggal 18 Desember 2023 juga ditoko modern kawasan Desa Suniarsih Kecamatan Bojong," ujarya kepada awak media Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Polres Tegal Tingkatkan Patroli Jelang Pemilu
Kelima kawanan yang berhasil diringkus masing-masing, GY ( 37) asal Majalengka, AS (31) asal Bogor, AT ( 53) asal Bogor, HD ( 41) asal Bogor, dan EN ( 35) asal Indramayu.
"Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu melakukan surve terhadap targer yang hendak dibidik. Mereka berkumpul disuatu tempat yang telah ditentukan, dan memasuki areal toko dengan merusak ataumembobol tembok toko bagian belakang dengan alat bor dan linggis," cetusnya.
Setelah berhasil memasuki areal toko modern, kawanan mengursa habis isi toko, seperti berbagai merk rokok, susu, kosmetik, hingga makanan kucing dan juga mengambil uang tunai yang ada dibrangkas dengan cara terlebih dahulu merusak brangkas.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Tegal Beri Pemahaman kepada Pemilik Bengkel Sepeda Motor
"Selain mobil, kami juga amankan sepeda motor milik awanan, 9 buiah karung, linggis, alat bor, obeng, penutup muka, hingga plat nomor kendaraan. Dari hasil penyidikan, kawanan juga melakukan hal yang sama di daerah Brebes 1 kali, Pemalang 2 kali, dan Cilapap 1 kali," ungkapnya.
Dari lima kawanan tersebut, tersangka AT tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Amankan Kampanye Terbuka, Polres Tegal Siapkan Pasukan Khusus
"Kawanan garong ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidanan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: