Satbinmas Polres Tegal Beri Pemahaman kepada Pemilik Bengkel Sepeda Motor

Satbinmas Polres Tegal Beri Pemahaman kepada Pemilik Bengkel Sepeda Motor

EDUKASI - Personil Satgas Preemtif Satbinmas Polres Tegal mengedukasi pemilik bengkel motor.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya massif terus dilakukan Polres Tegal dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tegal zero kanlpot brong. Kali ini giat edukasi dan sosialisasi larangan  kanlpot brong dilakukan  sub satgas preemtif Satbinmas Polres Tegal. Dengan mendatangi semua pemilik usaha bengkel motor di Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan, pihaknya berupaya mengedukasi pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun memasangkan knalpot brong atas permintaan konsumen.  

"Edukasi juga kami lakukan melalui penempelan maklumat kapolda Jawa Tengah  tentang larangan penggunaan knalpot brong," ujarnya.

BACA JUGA:PNS di Kabupaten Tegal yang Pensiun Dilatih Ternak Kambing

Pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman bahwa pemakaian knalpot brong dengan suara bising dapat mengganggu orang lain. Sehingga mengganggu ketertiban umum. 

"Hal ini  melanggar UULJAJ pasal 285 ayat 1. Dengan ancaman paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000," cetusnya.

BACA JUGA:OPD di Kota Tegal Wajib Gunakan Aplikasi Srikandi

Edukasi ini merupakan  upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalulintas dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.  Penjualan knalpot brong tidak disalahkan, dengan catatan digunakan semestinya. Atau pada kegiatan-kegiatan balapan resmi, bukan di jalanan umum. 

"Sebenarnya penjualan itu tidak disalahkan jika memang digunakan secara benar. Contohnya memang kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan balapan secara resmi," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: