3 Aplikasi Paylater untuk Liburan Legal dan Aman, Limit Sampai 50 juta dengan Tenor Panjang
Aplikasi paylater untuk liburan--
DISWAY JATENG - Paylater merupakan alternatif layanan yang dapat digunakan untuk belanja online. Tetapi, jika Anda membutuhkan dana untuk traveling, kamu bisa menggunakan aplikasi paylater untuk liburan berikut ini.
Aplikasi Paylater untuk liburan ini meru[akan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan dana travelingmu. Selain itu, setiap platfrom paylater memiliki limit, bunga yang ditawarkan berbeda-beda.
Aplikasi Paylater untuk liburan dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan dana traveling cepat tanpa proses ribet. Apabila kamu minat, perhatikan bunga dan syarat yang diberikan setiap platfrom sebelum menggunakannya.
Kami sudah merangkum beberapa platfrom layanan paylater yang dapat memenuhi kebutuhan dana liburanmu. Berikut aplikasi paylater untuk liburan yang dapat kamu gunakan untuk kebutuhan traveling.
BACA JUGA: Aplikasi Paylater Cicilan Ringan Bunga Rendah Terbaik 2024, Banyak Promo dan Keuntungan Menarik
BACA JUGA: Ini 4 Risiko Paylater Paling Buruk Akibat Budaya Konsumtif Berlebihan
Rekomendasi Aplikasi Paylater untuk Liburan Terdaftar OJK
1. Traveloka PayLater
Salah satu metode pembayaran yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan liburanmu. Di platfrom ini Anda dapat menggunakan paylater seperti tiket pesawat, tiket kereta api, tiket bus dan travel, dan hotel.
Traveloka PayLater menawarkan limit sampai Rp50 juta. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan dalam 30 hari atau dicicil dalam waktu 12 bulan dengan bunga.
Syarat pendaftaran yaitu pengguna harus harus berumur minimal 21 tahun, menyiapkan KTP, dan mengunduh aplikasi Traveloka. Setelah itu, lanjutkan ke proses verifikasi yang membutuhkan waktu kisaran satu jam.
2. Paylater Tiket.com
Aplikasi paylater untuk liburan selanjutnya yaitu Tiket.com. Menyediakan layanan paylater untuk membayar berbagai macam produk yang tersedia.
BACA JUGA: Ini Dia Aplikasi Paylater Termudah di Indonesia Paling Populer pada Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: