Begini Cara Mengajukan Paylater BCA, Pahami 5 Syarat-syaratnya Agar Cepat Disetujui

Begini Cara Mengajukan Paylater BCA, Pahami 5 Syarat-syaratnya Agar Cepat Disetujui

Cara mengajukan BCA paylater-Radar Surabaya-

DISWAYJATENG - Paylater BCA merupakan salah satu fitur terbaru dari Bank Central Asia (BCA) yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA dengan fitur kredit yang dapat dicicil. Lalu apa saja syarat Paylater BCA agar disetujui?

Fitur ini memberikan nasabah limit kredit sampai Rp 20 juta dengan mekanisme revolving, yaitu limit kredit yang dapat kembali penuh ketika pihak peminjam membayar tagihan. syarat Paylater BCA agar disetujui pun tergolong cukup mudah.

Syarat Paylater BCA agar disetujui ini banyak dicari banyak orang, sebab kamu bisa berbelanja melalui scan QRIS di aplikasi myBCA di seluruh merchant yang menyediakan pembayaran QRIS, atau berbelanja kebutuhan di e-commerce.

BACA JUGA: Sedang Butuh Dana? Berikut ini 7 Cara Agar Paylater BCA Bisa Dicairkan Menjadi Uang Tunai

Sebelum mengetahu syarat Paylater BCA agar disetujui, kamu harus tahu tenor waktu pembayarannya, tenor waktunya bervariasi, 3, 6, atau 12 bulan dengan suku bunga sampai dengan 2% flat per bulannya. Dan masih banyak promo lain yang BCA berikan untuk nasabahnya.

Berikut ini beberapa syarat Paylater BCA agar disetujui dan apa saja tahapan yang harus kamu lakukan saat mengajukan BCA Paylater.

Cara mengajukan Paylater BCA

Paylater BCA adalah salah satu layanan pinjaman online yang cukup populer di kalangan nasabah BCA. Namun, sebelum bisa menggunakan layanan ini, kamu perlu mengajukannya terlebih dahulu. Jangan khawatir, prosesnya cukup mudah, kok! Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

BACA JUGA: BCA Payletter, Salah Satu Pinjol Limit Tinggi Untuk Segala Solusi Perbelanjaanmu, Ajukan Sekarang

  1. Pastikan kamu sudah memiliki akun BCA ID dan mengunduh aplikasi myBCA di ponsel. Jika belum, kamu bisa membuatnya melalui situs web BCA atau langsung dari aplikasi myBCA dengan mengikuti instruksi yang ada.
  2. Setelah memiliki akun BCA ID dan mengunduh aplikasi myBCA, buka aplikasi tersebut dan masuk ke akun kamu.
  3. Di dalam aplikasi, cari menu "Paylater" dan pilih menu tersebut.
  4. Kamu akan melihat penjelasan mengenai layanan Paylater BCA. Bacalah dengan seksama, lalu klik tombol "Aktifkan" untuk melanjutkan proses pengajuan.
  5. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengunggah foto e-KTP. Pastikan foto e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum sudah sesuai dengan data diri kamu.
  6. Setelah itu, kamu juga perlu mengunggah foto tanda tangan serta mengisi informasi lainnya yang diminta.
  7. Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, klik tombol "Aktifkan" untuk melanjutkan proses pengajuan.
  8. Terakhir, masukkan PIN myBCA kamu sebagai verifikasi dan tunggu hingga proses pendaftaran Paylater BCA selesai.

Nah, mudah bukan? Setelah proses pendaftaran berhasil, kamu bisa langsung menikmati layanan Paylater BCA dan memenuhi kebutuhan finansial kamu dengan lebih mudah.

BACA JUGA: Melirik Aplikasi Gopay Pinjam, Salah Satu Pinjol Tenor Panjang Update April 2024, Berikut Simulasi Kreditnya

Syarat-syarat pengajuannya

Tentunya, untuk bisa mengajukan dan menggunakan Paylater BCA, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Simak baik-baik syarat-syarat berikut ini:

  1. Kamu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat melakukan pengajuan.
  2. Kamu wajib memiliki rekening tabungan atau giro di BCA sebagai sumber dana untuk autodebet pembayaran tagihan nantinya.
  3. Kamu harus memiliki e-KTP yang masih berlaku dan menyertakan fotonya saat proses pengajuan.
  4. Kamu diharuskan memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan sebagai jaminan kemampuan kamu dalam melunasi pinjaman.
  5. Kamu juga harus memiliki riwayat kredit yang baik di BI Checking atau lembaga pemeringkat kredit lainnya.

Itu dia beberapa syarat Paylater BCA agar disetujui. Namun, pastikan untuk selalu melunasi tagihan tepat waktu agar tidak terkena denda dan masalah finansial lainnya di kemudian hari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: