Bawa Senjata Tajam saat Berselisih dengan Mantan Istri, ZF Diamankan Polisi

Bawa Senjata Tajam saat Berselisih dengan Mantan Istri, ZF Diamankan Polisi

SAJAM - Kasus suami dengan mantan istrinya terjadi karena sang suami membawa sajam saat ribut dengannya dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang.Foto:M Ridwan/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial ZF, 51, warga Kelurahan Mulyoharjo. Yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam. Ketika terjadi perselisihan dengan korban M, 46, yang merupakan mantan istrinya.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perselisihan keduanya bermula saat anaknya mengadu sambil menangis kepada tersangka.Bahwa korban sering pergi meninggalkannya sendirian di rumah.

“Kemudian pada Rabu 5 Maret 2025, tersangka mengkonsumsi minuman keras dan mengambil sebuah senjata tajam. Setelah dalam keadaan mabuk lalu pergi mencari korban di rumahnya,” terang kapolres dalam konferensi pers di Aula Tribrata.

Sesampainya di rumah korban, tersangka hanya melihat anaknya saja di rumahnya. Tidak lama kemudian, korban pulang ke rumahnya dan melihat tersangka mengacungkan sebilah golok sambil mengejarnya.

BACA JUGA:Polres Pemalang Beri Pemudik Pijat Gratis

BACA JUGA:Amankan Atus Balik, Polres Pemalang Kerahkan Anjing K-9

“Sehingga korban lari ketakutan dan pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, lanjutnya, personelnya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut kapolres, diduga tersangka merasa tidak terima dan marah kepada korban yang merupakan mantan istrinya.  Karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain.

“Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak,” bebernya.

BACA JUGA:Kapolres Pemalang Pimpin Patroli di Tempat Wisata

BACA JUGA:Polres Pemalang Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar senantisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan bijak. Serta melibatkan keluarga atau komponen masyarakat di lingkungan sekitar.

Kemudian mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak, atau tanpa izin yang sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: