3 Aplikasi Paylater untuk Liburan Legal dan Aman, Limit Sampai 50 juta dengan Tenor Panjang

3 Aplikasi Paylater untuk Liburan Legal dan Aman, Limit Sampai 50 juta dengan Tenor Panjang

Aplikasi paylater untuk liburan--

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Menawarkan Limit Tinggi

Anda dapat menggunakannya untuk membayar tiket pesawat hingga aneka aktivitas wisata. Syarat untuk mendaftar di platfrom ini yaitu usia minmal 20 tahun dan menyertakan identitas pribadi.

Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi terlebih dahulu sebelum menggunakan paylater. Setelah mengunduh, pengguna perlu mengisi data diri dan menunggu proses verifikasi disetujui.

Pembayaran cicilan paylater di Tiket.com bisa mencapai 12 bulan. Perlu diperhatikan ada beberapa biaya tambahan yang dikenakan tergantung pada keterlambatan dan periode cicil.

3. Pegipegi

Cara menggunakan layanan paylater di aplikasi ini yaitu dengan mengunduh aplikasi Akulaku. Setelah mengunduh, lakukan registrasi sampai mendapatkan limit kredit.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Paylater Terbaik 2024 yang Populer Digunakan di Indonesia, Limit Tinggi dan Tenor Panjang

BACA JUGA: Syarat dan Cara Aktivasi DANA Paylater dengan Limit Tinggi Terbaru 2024, Cek Kelebihannya yang Harus Kamu Tahu

Proses tersebut biasanya memakan waktu kisaran 24 jam. Selain proses yang cepat, cicilan yang dapat Anda ambil mulai dari 30 hari sampai 24 bulan.

Selain melalui Akulaku, Anda juga dapat menikmati layanan paylater dengan Kredivo di Pegipegi. Dengan ini, pengguna harus memiliki akun Kredivo supaya bisa menikmati layanan ini.

Berbeda dengan Akulaku, Kredivo menawarkan layanan cicilan mulai dari 30 hari sampai 6 bulan lamanya. Jadi, jika ingin menggunakan paylater untuk liburan di Pegipegi harus melalui Akulaku atau Kredivo.

Demikian rekomendasi aplikasi paylater untuk liburan yang dapat memenuhi kebutuhan dana travelingmu. Pastikan menggunakan paylater dengan bijak supaya tidak dibebani hutang menumpuk. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: