Rekomendasi 5 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Menawarkan Limit Tinggi

Rekomendasi 5 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Menawarkan Limit Tinggi

Pinjaman uang tanpa jaminan resmi OJK--

DISWAY JATENG - Layanan pinjaman uang tanpa jaminan saat ini dapat digunakan dengan mudah bahkan bisa secara online. Pinjaman uang dapat menjadi alternatif yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesakmu.

Karena itu, kamu dapat menemukan platform pinjaman uang yang aman digunakan di platfrom tertentu. Pastikan menggunakan pinjaman uang tanpa jaminan yang terdaftar OJK untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Jika kamu minat, perlu berhati-hati pada tawaran pinjaman uang tanpa jaminan dari pihak ilegal. Biasanya oknum tersebut memberikan pesan melalui WA, SMS, chat sosmed, dan telepon.

Kami sudah merangkum platform pinjaman uang tanpa jaminan yang cepat cair dan aman digunakan. Berikut beberapa pinjaman uang yang dapat kamu pilih sebagai bahan pertimbangan.

BACA JUGA:Inilah 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk agar Cepat Lunas, Aman dan Efektif

BACA JUGA:4 Alternatif Pinjaman Tanpa Jaminan Selain Pinjol, Menawarkan Berbagai Keuntungan Menarik Bagi Pengguna

Rekomendasi Platform Pinjaman Uang Tanpa Jaminan

1. Indodana

Salah satu perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman tanpa jaminan yang berlokasi di Menara BCA Grand Indonesia. Memberikan limit pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta.

Calon nasabah hanya perlu mempersiapkan KTP, NPWP, dan data diri untuk mengajukan pinjaman. Tenor pinjaman yang ditawarkan mulai dari 3 sampai 6 bulan.

2. Tunaiku

Pinjaman tanpa jaminan yang menawarkan plafon sampai Rp20 juta. Selain itu, tenor cicilan pinjaman maksimal sampai 20 bulan.

Bunga pinjaman yang diberikan kisaran 3%. Sudah ada lebih dari satu juta nasabah di Indonesia yang telah memperoleh pinjaman dari Tunaiku.

BACA JUGA:7 Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Tenor Panjang Terbaru 2024, Aman dan Langsung Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: