Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan Pinjol, Begini Cara Mudah untuk Mendeteksinya

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan Pinjol, Begini Cara Mudah untuk Mendeteksinya

Cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol--

DISWAY JATENG - Berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang perlu dijaga supaya tidak ada oknum yang menyalahgunakan identitas pribadi seseorang.

Ada beberapa kasus mengenai KTP yang disalahgunakan dalam registrasi pinjaman online. Karena itu, kamu perlu tahu cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol.

Kerugian dari penyalahgunaan KTP yaitu penipuan, kerugian privasi, dan lainnya. Dengan cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol dapat menghindari kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol? Berikut beberapa cara efektif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Cara Menghapus Data Pribadi Pinjol Secara Keseluruhan, Gak Perlu Panik Diteror DC

BACA JUGA: Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI, Laporkan Jika DC Melakukan Ini

Cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol

Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjol adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka lama permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  6. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  7. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
  8. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
  9. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

BACA JUGA: 5 Risiko Kabur dari DC Pinjol yang Dapat Merugikan Peminjam, Jangan sampai Dibawa ke Jalur Hukum

Pengecekan data di Dukcapil

Selain cara di atas, Anda juga dapat melakukan pengecekan kecocokan data KTP di dukcapil. Anda dapat mengetahui bahwa NIK kamu sudah terdaftar valid atau tidaknya.

Berikut beberapa cara mengecek kecocokatan data diri di KTP dan Dukcapil:

1. Hubungi lewat WhatsApp atau SMS

Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS seperti ini Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil 0815-3636-9999. Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: