Spesialis Pencurian di Masjid dan Sekolah Dibekuk Polres Purworejo, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Spesialis Pencurian di Masjid dan Sekolah Dibekuk Polres Purworejo, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum menyampaikan pengungkapan kasus pencurian di masjid dan sejumlah sekolah dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (2/10/2026).-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

PURWOREJO, diswayjateng.id – Seorang pria berinisial AP (42), warga Tembalang, Kota Semarang, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di masjid dan sekolah di wilayah PURWOREJO, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi sejak Januari 2025 hingga Juni 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kasus utama yang diungkap terjadi di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat Magrib. Ketika kondisi masjid sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pelaku diduga mengambil tas milik korban.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembacokan di Depan Kampus di Salatiga

BACA JUGA: 24 Siswa Keluhkan Makanan MBG dari SPPG Desa Tutup, Operasional Dihentikan 20 Hari

Kapolres menjelaskan, pelaku menyasar tempat ibadah dan sekolah yang sedang sepi, terutama pada siang hingga sore hari.

“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ungkap AKBP Erma.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AP sebagai terduga pelaku yang diduga beraksi di sejumlah fasilitas umum di wilayah hukum Polres Purworejo. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas kemudian menangkap tersangka pada 27 Agustus 2026.

AP yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diketahui memiliki alamat domisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Porprov Jateng 2026 Makin Dekat, Demak Kebut Persiapan Venue hingga Pengamanan

BACA JUGA: Atasi Krisis Air Saat Kemarau, Polres Demak Tambah Sumur Bor di Ngaluran

Diduga Beraksi di Sejumlah Sekolah

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mencatat sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat aksi pencurian AP. Lokasi tersebut meliputi beberapa sekolah di Kabupaten Purworejo.

Pada Januari 2025, tersangka diduga mencuri telepon genggam di SMA Negeri 1 Purworejo. Dua bulan berikutnya, pencurian uang tunai dilaporkan terjadi di SD Negeri Piji, disusul pencurian helm di SMK Negeri 7 Purworejo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait