OJK Keluarkan 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 dengan Bunga dan Denda Rendah, Debt Collector Dilarang Asal Tagih!
aturan pinjol terbaru 2024--foto kongkrit.com
Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
4. Kontak Darurat
OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.
“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
5. Wajib Asuransi
OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
6. Debt Collector Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam
OJK juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
7. Bunga dan Biaya Lain Turun
OJK juga telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang di dalamnya termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun, yakni 2024-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: