Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal Selain ke OJK, ini 3 Lembaga yang Dapat Dituju

Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal Selain ke OJK, ini 3 Lembaga yang Dapat Dituju

Cara melaporkan DC pinjol ilegal--

Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK menyediakan sebuah tempat pengaduan dan laporan bagi nasabah yang dirugikan pinjol ilegal. Tempat tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI mampu mencegah tindakan kerugian di bidang keuangan, salah satunya pinjol. Jika nasabah merasa dirugikan oleh penagihan DC lapangan pinjol, sebaiknya manfaatkan pengaduan dari SWI.

SWI bisa saja memblokir platfrom pinjol yang terbukti salah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

BACA JUGA: Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA: Maraknya Jasa Hapus Data Pinjol di Sosial Media untuk Orang Galbay, Ternyata Begini Cara Kerjanya!

3. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI bertugas lebih kepada menangani anggota mereka, fintech keuangan P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik.

Namun, AFPI juga dapat membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjol ilegal. Dengan membuat pengaduan ke AFPI, maka pinjol ilegal bisa diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK, AFPI dan lembaga lainnya. Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait.

Cara melaporkan DC lapangan bisa kamu lakukan di 3 lembaga di atas. Demikian cara melaporkan DC pinjol ilegal yang dapat membantu pengaduan nasabah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: