Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal Selain ke OJK, ini 3 Lembaga yang Dapat Dituju

Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal Selain ke OJK, ini 3 Lembaga yang Dapat Dituju

Cara melaporkan DC pinjol ilegal--

DISWAY JATENG - Cara melaporkan DC pinjol ilegal merupakan hal penting yang perlu diketahui oleh nasabah. Tujuannya agar tidak mengalami hal-hal merugikan dan bisa segera mendapat penanganan.

Cara melaporkan DC pinjol ilegal juga bisa melewati lembaga lain selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, nasabah tidak hanya mengandalkan di satu lembaga saja.

Ada banyak kasus tagihan DC pinjol illegal misalnya, data nasabah di ponsel diambil tanpa izin, proses penagihan yang meneror, dan lain sebagainya. Karena itu, kamu perlu mengetahui cara melaporkan DC pinjol ilegal di pihak yang berwenang.

Apa saja cara melaporkan DC pinjol ilegal yang paling efektif? Berikut beberapa cara melaporkan DC lapangan ilegal jika melakukan tindakan kekerasan.

BACA JUGA: Aturan Jam Kerja DC Lapangan Pinjol Terbaru, Debt Collector Dilarang Menagih di Jam ini

BACA JUGA: 3 Tips Mengatasi DC Lapangan Pinjol yang Datang Ke Rumah, Nasabah Galbay Wajib Tahu

Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal

Melaporkan DC lapangan pinjol ilegal bisa dilakukan jika melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan. Ada beberapa cara melaporkan DC pinjol ilegal.

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama, yakni melaporkan DC lapangan pinjol ke polisi. Nasabah dapat mendatangi kantor polisi terdekat.

Sampaikan apa yang dialami nasabah seperti ancaman, teror, kekerasan dan lainnya kepada polisi. Nantinya, polisi akan memproses laporan sesuai yang dibuat nasabah.

Setelah itu, polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa lebih lanjut. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung.

BACA JUGA: Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Penjelasannya

BACA JUGA: Ketahui 5 Tips Aman Utang ke Pinjol, Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: