Debt Collector Galak, Apa yang Harus Dilakukan? Tenang, Lakukan 5 Hal Ini Agar Selamat dari Ancaman

Debt Collector Galak, Apa yang Harus Dilakukan? Tenang, Lakukan 5 Hal Ini Agar Selamat dari Ancaman

debt collector galak--foto youtobe

Langkah pertama menghadapinya adalah menerima kedatangannya secara baik. Tidak perlu menghindar, pada beberapa kasus menghindar justru bikin situasi makin buruk. Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.

Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat dia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.

Lakukan pembayaran

Jika sudah menemukan titik terang dan kalian memiliki kemampuan untuk membayar cicilan, lakukan pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika kalian tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat, mengutip BFI Finance.

Etika debt collector

Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Sistem kerjanya tidak boleh sembarang dan harus sesuai prosedur.

BACA JUGA:OJK Bocorkan Solusi untuk Keluar dari Jeratan Pinjol, Hindari dari Debt Collector Datang Kerumah

Berikut poin-poin acuan menilai cara kerja debt collector:

  1. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
  2. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
  3. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
  4. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  5. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
  7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  9. Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
  10. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  11. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  12. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

Jika debt collector bermasalah kalian dapat melakukan pengaduan ke lima lembaga terkait, mulai dari Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI, dan kantor polisi.

 

Demikian beberapa informasi terkait cara menghadapi debt collector yang galak, bijaklah dalam menghadapinya jangan takut dan panik. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: