OJK Bocorkan Solusi untuk Keluar dari Jeratan Pinjol, Hindari dari Debt Collector Datang Kerumah

OJK Bocorkan Solusi untuk Keluar dari Jeratan Pinjol, Hindari dari Debt Collector Datang Kerumah

solusi dari jeratan pinjol--foto jalan tikus

DISWAY JATENG - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan banyak saran kepada peminjam uang khususnya yang sudah terlilit utang.

Kabarnya ada beberapa lembaga bantuan untuk melunasi utang pinjol yang sudah terlilit hingga jumlah yang besar. Namun perlu diperhatikan bahwa lembaga yang memiliki layanan bantuan melunasi pinjaman ini ada syarat yang harus dipenuhi. Sebelum mengetahui lembaga apa saja yang memiliki layanan untuk membantu pelunasan utang.

Berikut Solusi OJK untuk Keluar dari Jeratan Pinjol :

1. Memohon pengurangan bunga dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.

Bunga kredit pinjol yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.

2. Melapor ke instansi terkait Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

BACA JUGA:Begini Tips Jitu Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, dan Kenali Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu

Kalian bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang kalian temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian. Untuk melapor kepada SWI, kalian cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

3. Restrukturisasi Pinjaman Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.

Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara seperti berikut:

  • Mengurangi tunggakan pokok utang
  • Menambah fasilitas pinjaman
  • Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
  • Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
  • Mengurangi tunggakan bunga pinjaman

Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.

Berikut ini merupakan lembaga bantuan pelunasan hutang yang bisa membantu kalian saat terlilit utang :

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: