Begini Tips Jitu Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, dan Kenali Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu

Begini Tips Jitu Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, dan Kenali Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu

cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal--foto bri

DISWAY JATENG - Kebutuhan dana yang selalu mendesak di saat keuangan sedang tidak bersahabat membuat pinjol jadi solusi.

Syarat yang cenderung mudah dan dana yang cair dalam hitungan jam seolah membuat pinjol jadi dewa penolong saat keuangan morat-marit.

Namun, jangan lengah, sembarangan memilih pinjol bisa jadi petaka. Apalagi pinjol identik dengan pinjaman berbunga tinggi yang bisa mencekik siapapun nasabahnya tanpa kecuali. Pinjaman yang awalnya jadi penolong, justru bisa memperburuk kondisi keuangan.

Dilansir dari laman OJK.go.id, baik pinjol legal maupun pinjol ilegal memiliki ciri-ciri tersendiri. Jadilah nasabah yang cerdas agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 untuk Menjerat Korban, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, namun syaratnya tidak akan semudah pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Saat aplikasi diunduh, ia hanya akan meminta akses pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan peminjaman seperti akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Apa itu pinjol?

Pinjol atau pinjaman online adalah praktik pemberian fasilitas pinjaman uang yang dilakukan secara daring oleh perusahaan atau badan usaha. Sistem online membuatnya menjadi mudah diakses oleh masyarakat. Praktik pinjol bisa dilakukan via aplikasi, website, bahkan layanan chat.

Tidak seperti pinjaman di bank yang ketat dalam persyaratan, di pinjol para calon nasabah tidak perlu melampirkan jaminan apapun saat mengajukan permohonan pembiayaan.

Kemudahan ini tentu tidak dibayar murah, sudah menjadi pengetahuan umum jika pinjol menetapkan suku bunga yang tinggi.

Jika nasabah mengalami gagal bayar, teror dan ancaman menanti. Tidak jarang pihak pinjol mengirim debt collector yang berperilaku kasar saat menagih utang. Bukan hal yang mengagetkan jika pinjol sering juga dijuluki rentenir online.

Melihat maraknya aksi pinjol yang semakin meresahkan, akhirnya keberadaan pinjol yang kian menjamur ini ditertibkan. Pinjol kini terbagi menjadi dua kelompok besar, pinjol legal dan pinjol ilegal. Saat terdesak kebutuhan dana yang tidak bisa ditunda, pastikan kalian tidak terjerat oleh pinjol ilegal.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Jumlah pinjol yang menjamur membuat kalian harus ekstra waspada saat ingin menggunakan jasa pinjol. Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal pastikan kalian memahami sejumlah trik berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: