OJK Bocorkan Solusi untuk Keluar dari Jeratan Pinjol, Hindari dari Debt Collector Datang Kerumah

OJK Bocorkan Solusi untuk Keluar dari Jeratan Pinjol, Hindari dari Debt Collector Datang Kerumah

solusi dari jeratan pinjol--foto jalan tikus

YLKI merupakan lembaga pengaduan konsumen di berbagai industri. Hal yang sering diadukan terkait hak konsumen.

Kalian bisa meminta bantuan dengan mengajukan permohonan, hanya perlu mendaftar akun ke website mereka, yaitu ylki.or.id. Hal yang bisa kalian adukan terkait teror yang didapatkan dari debt collector, mulai dari perkataan yang tidak sopan, intimidasi, hingga kekerasan.

2. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Baznas bisa menjadi solusi bagi kalian yang terjerat utang. Tujuan dari pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Namun, jika pinjaman yang dilakukan untuk membeli barang atau bersifat konsumtif, seperti membeli perabotan baru, maka kalian tidak akan mendapatkan bantuan dari Baznas.

BACA JUGA:Cara Mudah Hapus Akun Akulaku Permanen, Lepas dari Jeratan Pinjol Data Dijamin Aman!

Baznas nantinya akan membantu membayar utang kalian. Akan tetapi, dikarenakan ini lembaga zakat, maka bantuan yang diberikan untuk kategori asnaf zakat.

3. Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu lembaga bantuan pelunasan utang yang bisa kalian coba. BI akan memberikan bantuan secara gratis untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara nasabah dan bank berupa mediasi.

Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan mediasi dari BI, ada kriteria dan persyaratan yang ditentukan BI, yakni utang maksimal Rp.500 juta dan umur sengketa maksimal 60 hari. 

4. Amalan 

Lembaga bantuan utang ini bisa mengatasi permasalahan kalian hingga 70%. Cara untuk mendapatkan bantuan cukup mudah, kalian hanya perlu mendaftarkan diri di situs mereka.

Beberapa layanan yang diberikan, mulai dari konsultasi gratis, negosiasi keringanan untuk pelunasan, serta cicil dana pelunasan. Selain itu, Amalan telah berpengalaman dalam menangani kasus, seperti kartu kredit, KMG, KPR, serta KTA.

 

Demikian beberapa informasi mengenai solusi OJK untuk keluar dari jeratan pinjol agar tidak di kerjar-kerjar debt collector yang bisa mambantu kalian bagi yang terlilit hutang pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: