PP PPDI Kabupaten Tegal Ingin Siltap Disesuaikan Jenjang Usia Kerja

PP PPDI Kabupaten Tegal Ingin Siltap Disesuaikan Jenjang Usia Kerja

AUDIENSI - Dinas Permades menerima delegasi PP PPDI Kabupaten Tegal di aula kantor setempat.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pengurus Pusat (PP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tegal menggelar audiensi dengan Dinas Permades. Kedatangan mereka diterima langsung oleh kepala Dinas Permades Teguh Mulyadi.

Pengurus PP PPDI Kabupaten Tegal  Pitoyo yang juga menjabat sebagai sekdes Depok menyatakan, agenda audiensi dengan Dinas  Permades diantaranya menyamakan persepsi antara PP PPDI dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPDI terkait dua organisasi dalam satu wadah organisasi. 

BACA JUGA:Layanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pemalang Harus Gratis

“Kami meminta solusi dari Dinas Permades untuk menyatukan dua organisasi yang semuanya ada di Kabupaten Tegal," ujarnya.

Pihaknya juga mengusulkan adanya gaji 13 serta kesejahteraan untuk perangkat desa. Termasuk usulan draf Perbup tentang kinerja perangkat desa. 

Terpisah, Jepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan bahwa pijaknya menangkap adanya masukan dari PPDI terkait penghasilan tetap (siltap)  yang disesuaikan dengan jenjang senioritas. Dimana yang lebih lama masa kernyanya mendapatkan siltap tinggi darti yang masa kerjanya lebih rendah. Kondisi saat ini memang mereka mendapatkan siltap sama rata. Baik untuk perangkat yang baru maupun perangkat yang sudah lama bekerja. 

BACA JUGA:Perekrutan Calon Pengawas TPS Pemilu di Kabupaten Pemalang Belum Penuhi Target

“Kami tetap akan berupaya memfasitasi ajuan tersebut. Paling kuat melalui upaya merubah Perbup DD dan ADD dan upaya paling cepat melalui pengaturan Perdes di masing-masing desa," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: