Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kebut Sisa PSU yang Belum Diserahkan Pengembang

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kebut Sisa PSU yang Belum Diserahkan Pengembang

PROGRES - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim mencermati progres penyerahan PSU.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Dari 175 Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan yang ada di Kabupaten Tegal. Hingga kini yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim baru sebanyak 64 PSU. Sisa dari PSU yang berum diserhakan  pegembang diupayakan bisa terselesaikan di tahun 2025.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny  Kurniawan menyatakan, untuk tahun 2025 ini. 

Pihaknya berupaya meminita pada pengembanng untuk segera menyerhakan PSU seusai amanat dari MCP KPK (Monitoring Center for Prevention). 

MCP KPK  ini merupakan  program kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Berupaya Rampungkan Penyertifikatan Aset

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Berupaya Rampungkan Penyertifikatan Aset

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui monitoring dan evaluasi terhadap 8 area intervensi,"ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Area Intervensi MCP KPK diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Manajemen ASB, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata keuangan desa.

 Di tahun 2025 ini tercatat masih ada 2 pengembang perumahan yang berproses serahkan PSU. "Yakni,   Grand Sapire City Slawi dan Bumi Citra Talok Pangkah," cetusnya.

Banyak kendala terkait penyerahan PSU dari pengembang. Diantaranya kelengkapan denah yang dimiliki pengembang dan  perumahan lama, dimana sulit untuk melacak keberadaan berkas. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal akan Undang Ketua Asosiasi Pengembang

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Penyerahan 26 PSU dari Pengembang

Sebelumnya, di tahun  2023, pihaknya juga mendapatkan target penyerahan PSU selama setahun sebanyak 50 dan bisa terealiasi sebanyak 36 PSU."Jadi, selama 2 tahun terakhir ini penyerahan PSU dari pengembang  kepada penguasa aset dalam hal ini bupati Tegal sebanyak 64 PSU," ungkapnya.

Pihaknya memberlakukan regulasi baru untuk mempermudah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal.  Untuk pengembang baru yang  akan mengajukan site plan, diminta surat pernyataan tertulis agar bersedia menyerahkan PSU-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: