MAN Kota Tegal Terima Sertifikat Hibah Tanah Pemkot dan Resmikan PILAM

MAN Kota Tegal Terima Sertifikat Hibah Tanah Pemkot dan Resmikan PILAM

SERTIFIKAT - Kekanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Dr H Mustain Ahmad SH MH bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Tegal H Ahmad Mundzir SAg MM dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono SE MM menyerahkan sertifikat hibah kepada Kepala MAN Kota Tegal Dr H--

DISWAYJATENG, TEGAL — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal resmi menerima sertifikat hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dari Pemerintah Kota Tegal. Sertifikat tersebut diserahterimakan dalam acara yang diselenggarakan di Gedung SBSN MAN Kota Tegal, Jalan Pendidikan, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

BACA JUGA:Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Pemalang Bangun Sinergitas dengan PD Aisyiyah

Sertifikat diserahkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Dr H Mustain Ahmad SH MH didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tegal H Ahmad Mundzir SAg MM, kemudian diserahkan kepada Kepala MAN Kota Tegal Dr H Tobari MAg.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Dukuhjati Kidul Kabupaten Tegal Ambruk

Kepala MAN Kota Tegal Dr H Tobari MAg menceritakan proses sertifikasi hibah tanah Pemkot yang dimulai 2021. Tobari meminta Kepala Tata Usaha MAN Kota Tegal Siti Umi Hani SPdI membuat proposal usulan penambahan tanah bengkok untuk lapangan olahraga dan parkir. Umi Hani lalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tegal.

 

Saat itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tegal yang dipimpin A Farkhan SHI untuk mendampingi MAN Kota Tegal ke Pemerintah Kota Tegal. “Alhamdulillah proposal kami diterima Asisten I Drs Raden Supriyanta MSi. Bakeuda dan DPUPR lalu mengadakan rapat, akhirnya diputuskan proposal tersebut agar diubah, karena tanah bengkok tersebut masih status sawah hijau,” kata Tobari.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Penuhi Target PAD Retribusi Sampah

Lebih lanjut Tobari mengemukakan, proposal tersebut akhirnya diganti dengan judul Pengajuan Tanah Hibah. Waktu itu posisi tanah sudah ada bangunannya dan setiap lima tahun sekali dibuatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan. Dalam waktu singkat, Umi Hani mengubah proposal tersebut.

Pada Agustus 2021 MAN Kota Tegal kembali mendapat undangan rapat dari Pemerintah Kota Tegal. Rapat juga dihadiri pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tegal yang menghasilkan keputusan bahwa proposal tersebut dikabulkan. September 2021, Umi Hani berkoordinasi dengan Bakeuda dan dimediasi oleh Bagian Aset.

BACA JUGA:Banyak Desa Wisata di Kabupaten Tegal yang Mati Suri

Bagian Aset meminta agar Berita Acara Serah Terima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Dr H Mustain Ahmad SH MH ke Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono SE MM. Ketika itu, Kepala MAN Kota Tegal Dr H Tobari MAg menelepon kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

“Pak Kakanwil ditelepon posisinya ada di Jakarta, namun alhamdulillah komunikasi berjalan lancar, termasuk permohonan KTP atas nama beliau langsung dikirim via WhatsApp,” ujar Tobari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: