Target Pajak Daerah Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan Kabupaten Brebes

Target Pajak Daerah Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan Kabupaten Brebes

COPOT - Pencopotan reklame menjadi sanksi bagi vendor maupun perusahaan yang belum membayar pajak sesuai regulasi.Foto:Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Target pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes, naik signifikan pada Tahun 2024. Sebab, dari Target sebelumnya hanya Rp182.850.000.000 melonjak menjadi Rp231.500.000.000. Bahkan,Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masih menjadi andalan. Terlebih, dengan selisih kenaikan mencapai Rp48.650.000.000 Target PBB-P2 naik Rp71 miliar dari sebelumnya Rp55 miliar.

BACA JUGA:Kecelakaan Tembus 1.084 Kasus, 230 Korban Tewas di Kabupaten Brebes

Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, dengan target Pendapatan Asli Daerah yang menjadi tanggung jawab Bapenda terbagi menjadi 10 item pajak daerah. Rinciannya, pajak hotel dari target 2023 Rp550 juta naik menjadi Rp1,5 miliar. Kemudian, pajak restoran 2023 Rp7 miliar bertambah menjadi Rp12,5 miliar untuk 2024. Pajak hiburan,  2023 hanya Rp500 juta 2024 naik sebanyak Rp1,25 miliar. Pajak reklame, target semula Rp4,2 miliar bertambah menjadi Rp6,5 miliar.

BACA JUGA:Ganjar Minta Pendukungnya Tak Terpancing Kasus Boyolali:Hukum Harus Ditegakkan!

"Yang masih menjadi andalan, yakni PBB-P2 dari target sebelumnya Rp55 miliar naik menjadi Rp71 miliar pada 2024. Termasuk, BPHTB dari Rp40 miliar targetnya naik Rp56 miliar untuk 2024," ungkapnya.

Untuk pajak penerangan jalan, kata Subandi, targetnya R69 miliar naik menjadi Rp73 miliar. Pajak parkir, semula hanya Rp600 juta naik Rp750 juta di 2024, pajak air tanah Rp950 juta naik Rp2 miliar. Terakhir, Pajak Minerba, dari semula Rp5,05 miliar naik menjadi Rp7 miliar selama tahun ini. Sehingga, harapannya semua potensi bisa digenjot dengan kolaborasi hingga tingkat pemerintahandesa.

BACA JUGA:3.400 Bibit Pohon Ditaman di Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu

"Sesuai arahan Pj bupati, koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci menggenjot realisasi pajak daerah. Termasuk, SKK dengan Kejaksaan Negeri dan semua stakeholder," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi sejumlah pajak daerah yang belum optimal. Semua tim Pajak Daerah dan retribusi, akan terus diterjunkan dalam melakukan penungguan. Fokusnya, menggugah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:30 Wanita Single Parent di Kota Tegal Terima Bantuan Bahan dan Alat Pembuat Kue

"Tidak hanya pajak restoran, pajak hotel, reklame dan minerba terus kami gencarkan melalui penungguan. Termasuk, pemberian sanksi melibatkan instansi terkait," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: