Sosialisasi Pemilu di Kabupaten Brebes untuk Tingkatkan Partisipasi Generasi Milenial

Sosialisasi Pemilu di Kabupaten Brebes untuk Tingkatkan Partisipasi Generasi Milenial

SIMULASI - Pemilih milenial menunjukkan jarinya setelah dicelupkan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya.Foto:Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi Pemilu 2024. Targetnya, menggugah kesadaran dan partisipasi generasi milenial untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih pemula. Bahkan, berbagai kegiatan terus digelar guna merangkul generasi milenial agar menggunakan hak pilihnya. Sebab, Pemilu Serentak Rabu 14 Februari 2024 masih membutuhkan partisipasi pemilih generasi milenial.

BACA JUGA:Harga dan Stok Sembako di Kabupaten Tegal dalam Kondisi Aman

Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik mengungkapkan, berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi terus digelar sasarannya generasi muda yang masuk kategori pemilih pemula. Tujuannya, memberikan edukasi tentang semua tahapan pada pemilu 2024 mendatang. Termasuk, metode diseminasi informasi dan sosialisasi juga disesuaikan dengan era digital. Artinya, semua akses informasi Pemilu 2024 juga sudah tersedia di website resmi KPU.

BACA JUGA:Bupati Tegal Umi Azizah Minta Parpol Transparan Kelola Dana Bantuan

"Kurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019. Masih jadi fokus KPU, harapannya setelah sosialisasi bagi pemilih pemula ini bisa mendongkrak penggunaan hak pilih," terangnya.

Berdasarkan hasil rakor nasional, lanjut Lestari, terkait daftar pemilih juga ada informasi menggembirakan. Yakni, akan ada penggabungan daftar pemilih yang di luar negeri dan dalam negeri. Artinya, tidak akan muncul pemilih ganda karena NIK terintegrasi dengan data pemilih. Sebab, Kabupaten Brebes masih banyak tercatat Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Namun, datanya masih terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri.

BACA JUGA:Apresiasi Dukungan untuk Program Pendidikan Vokasi di Kabupaten Tegal

"Dengan adanya penggabungan Daftar Pemilih tetap. Harapannya, tidak akan muncul data pemilih ganda," ujarnya.

Manja Lestari Damanik menuturkan, selain penggabungan DPT. Regulasi baru dalam Pemilu 2024, juga terus digencarkan sosialisasinya. Yakni, PKPU terbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang juknis penggunaan hak pilih. Fokusnya, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat domisili KTP-el. Sehingga, saat ada keterangan pindah domisili pemilih bisa mengajukan perubahan data di info pemilu kpu.go.id.

BACA JUGA:Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal Relatif Stabil

"Artinya, jika Pemilu 2019 hak pilih pemilih berdasarkan defacto (lokasi terkini-red). Sekarang, beralih menjadi de jure (identitas domisili sesuai KTP-el," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: