Bupati Tegal Umi Azizah Minta Parpol Transparan Kelola Dana Bantuan
TANDA TANGAN - Bupati Tegal Umi Azizah menandatangani NPHD dana hibah Pilkada 2024 di Ruang Rapat Bupati Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah meminta Partai Politik (Parpol) transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan Parpol selama kampanye. Sebab keuangan Parpol merupakan informasi yang terbuka.
“Saya bisa memahami, biaya riil politik kita saat ini tidak murah. Setiap kali bertemu konstituen, bertemu warga, ada saja permintaannya. Dari mulai uang, katebelece, atapun fasilitas lainnya yang itu hanya bisa dipenuhi lewat kantong pribadi. Belum lagi tuntutan dari tim pemenangan,” kata Umi Azizah, usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Pilkada 2024 antara Pemkab Tegal dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, belum lama ini.
BACA JUGA:Apresiasi Dukungan untuk Program Pendidikan Vokasi di Kabupaten Tegal
Umi menyatakan, pemerintah telah menaikkan dana bantuan politik dari Rp1.512 menjadi Rp3.500 rupiah per suara sah. Diharapkan, Parpol akan semakin mandiri, tidak bergantung hanya kepada pimpinan-pimpinan yang memiliki sumber daya keuangan.
Orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal yang terus bekerja menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 tahap demi tahapnya hingga puncaknya nanti di tanggal 14 Februari 2024 saat pemungutan dan penghitungan suara, hingga melanjutkan penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA:Harga dan Stok Sembako di Kabupaten Tegal dalam Kondisi Aman
Terlebih, jika Pilres nanti berlangsung dua putaran dan pelaksanaan pilkada serentak nasional jadi dipercepat bulan September 2024.
Hal ini tentu akan membawa dampak pada beban kerja yang lebih besar bagi penyelenggara pemilu, sebab menurutnya diperkirakan ada tumpukan beban antara sisa tahapan pemilu dan persiapan tahapan pilkada.
BACA JUGA:Prodi Pendidikan IPA FKIP UPS Tegal Raih Akreditasi Unggul
Umi menjelaskan, maksud Pemerintah mengajukan pelaksanaan Pilkada yaitu menyerentakkan sirkulasi elite nasional dan daerah, sehingga rencana pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan sinkron. Sebab jika Pilkada 2024 tetap dilaksanakan bulan November, kemungkinan besar, di tanggal 1 Januari 2025 sebagian besar daerah masih akan diisi penjabat kepala daerah.
BACA JUGA:Diduga Lupa Matikan Tungku, Dapur Masduki di Kabupaten Brebes Terbakar
“Akan banyak tantangan di sana, dari mulai konsolidasi internal dan finansial. Ingat, kita juga punya pengalaman pahit penyelenggaraan pemilu 2019, di mana 894 orang petugas baik itu dari KPPS, petugas KPU, Bawaslu hingga kepolisian meninggal dunia karena kelelahan dan 5.175 petugas lainnya sakit. Tragedi ini tentunya jangan sampai terulang di 2024 mendatang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: