Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal Relatif Stabil
STABIL - Panitera Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal merinci ajuan dispensasi nikah.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Jelang akhir tahun, angka dispensasi nikah untuk usia dini yang tercatat di Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal cenderung stabil. Dari jumlah angka dispensasi nikah yang masuk, sekitar 188 ajuan sudah berhasil diputus sebanyak 174 perkara.
Kepala Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal Drs Yuniarti Faizah SAg SH MSI melalui panitera H Tokhidin SAg MH menyatakan, stabilnya permohonan dispensasi nikah lantaran berubahnya batasan umur bagi perempuan yang kini disamakan dengan laki-laki, yakni 19 tahun. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.
BACA JUGA:Prodi Pendidikan IPA FKIP UPS Tegal Raih Akreditasi Unggul
“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Poin dan syarat menikah menurut Undang-undang tersebut antara lain batas umur perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Penyimpangan UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
BACA JUGA:PWI Kabupaten Pemalang Adakan Konferensi
“Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai," cetusnya.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun. Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sementara itu bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
BACA JUGA:Puluhan Petugas Pemadam Kebakaran Geruduk Kantor BKPSDMD Kabupaten Brebes Protes Seleksi PPPK
“Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: