Disdikbud Kabupaten Pemalang Buka Lebar Partisipasi Masyarakat

Disdikbud Kabupaten Pemalang Buka Lebar Partisipasi Masyarakat

MENJELASKAN - Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Pemalang Suwarso menjelaskan terkait partispasi masyarakat dalam pembangunan museum.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang membuka lebar kesempatan kepada masyarakat. Untuk dapat memamerkan barang peninggalan sejarah ke Museum Pemalang.

Mengingat museum ini akan menjadi tempat rekreasi, sekaligus pendidikan bagi anak muda yang ingin tahu ataupun belajar secara mendalam tentang sejarah Kabupaten Pemalang.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Pemalang Suwarso, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Suwarso menyampaikan bahwa pembangunan Museum Pemalang di tahun 2025 ini akan memasuki tahap akhir. Di mana dalam pembangunan museum tersebut akan membuat beberapa tempat khusus untuk artefak.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Bantah Isu Pungli PIP

BACA JUGA:Pantau Makan Bergizi Gratis, Kadisdikbud Batang Ingat Teman Kecilnya Supriyanto

Benda bersejarah ataupun karya seni yang dapat menggambarkan bagaimana budaya dan adat istiadat masyarakat Pemalang. 

"Tempat tersebut nantinya akan di desain sesuai dengan SOP penyimpanan benda bersejarah untuk menjaga keasliannya. Mudah-mudahan 

pembangunan  tahap akhir, akan secepatnya bisa diselesaikan dan diresmikan,"kata Suwarso kepada wartawan.

Pihaknya akan mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi meramaikan koleksi Museum tersebut dengan memberikan atau mempercayakan perawatan benda bernilai sejarah kepada Pemkab Pemalang. 

BACA JUGA:Isu Beasiswa Tak Cair, Disdikbud Batang Bantah, Katanya: Sedang Berproses

BACA JUGA:Bangunan Sekolah Ambrol Lagi, DPRD Beri Peringatan Keras ke Disdikbud Sragen

"Kami menjamin benda yang dipercayakan tidak akan hilang ataupun rusak, dan tetap masih menjadi milik masyarakat yang memberikan kepercayaan itu,"ujarnya.

Hanya saja ada syaratnya yaitu benda bersejarah harus memiliki nilai historis atau cerita minimal berusia 50 tahun. Selain itu dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: