Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Bantah Isu Pungli PIP

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Bantah Isu Pungli PIP

MENJELASKAN - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang sedang menjelaskan terkait isu pungli PIP.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Menindaklanjuti isu terjadinya pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada SD Negeri di Kecamatan Pemalang. Yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pemalang menyatakan hal tersebut tidak ditemukan usai dilakukan penelusuran.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Dinas Titien Soewastiningsih Soebari di ruang kerjanya.

Titien Soebari telah mengklarifikasi Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang yang telah melakukan penelusuran ke SD di Kecamatan Pemalang.

"Hasilnya tidak ditemukan adanya pungli pemotongan PIP oleh pihak sekolah,” jelasnya.

BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Adakan Touring dan Bakti Sosial

Terkait dengan PIP sendiri, Titien menjelaskan, bahwa pengusulannya oleh satuan pendidikan. Adapun kriteria yang diusulkan utamanya adalah siswa yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Utamanya kalau sekarang berarti anak-anak yang orang tuanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terang Titien. 

Kemudian setelah diusulkan, lanjutnya, maka Kemendikbud RI yang akan menentukan siapa yang akan mendapat PIP, yang disesuaikan dengan ketersediaan kuota dari pemerintah pusat.

"Untuk mekanisme penyaluran, ada dua cara, yaitu cara mandiri dan kolektif,” ujarnya.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Pemalang Simulasi Bencana Gunung Slamet

Cara mandiri yaitu siswa diantar orang tua ke Bank BRI yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Cara ini pada prinsipnya siswa dan orang tuanya mengambil sendiri PIP di BRI melalui ATM atau manual. Sedangkan cara kolektif yaitu diambil oleh guru dengan syarat daerah terpencil dan daerah yang susah dijangkau.

"Untuk Kecamatan Pemalang semua BRI mudah dijangkau, sehingga mekanisme kolektif tidak dilaksanakan,” kata Titien.

Titien juga menjelaskan mengenai tugas Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota, yaitu memverifikasi usulan PIP melalui Dapodik dan mengusulkan rekening virtual (virtual account) bekerjasama dengan BRI, sehingga nanti uangnya diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Evaluasi Pembinaan SDM Pendamping Sosial PKH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: