Jangan Terjebak! Inilah 7 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Harus Diperhatikan, Penting sebelum Ajukan Pinjaman

Jangan Terjebak! Inilah 7 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Harus Diperhatikan, Penting sebelum Ajukan Pinjaman

risiko galbay pinjol legal--foto kupas online

Hal ini dapat membuat sulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan dan menciptakan hambatan finansial jangka panjang.

5. Bunga Membengkak 

Semua pinjaman dikenai bunga, yang jika terlambat dibayar, artinya pengenaan bunga terus berjalan hingga membengkak. Belum lagi jika debitur dikenakan denda. Pinjol legal memang dilarang mempraktikkan predatory lending. 

Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar atau mencekik debitur. Meskipun begitu, pinjol legal tetap diperkenankan menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar per hari. 

Inilah yang akan membuat bunga akan membengkak. Semakin lama utang berjalan, semakin banyak pula bunga yang harus turut dibayarkan debitur. 

6. Ditagih Debt Collector 

Debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan perbankan atau pinjol legal untuk menagih utang yang lama menunggak. Meskipun penagihan dengan debt collector tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tetap saja ditagih debt collector bukanlah pengalaman yang menyenangkan. 

Sesuai aturan, pinjaman online boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan punya sertifikasi dari lembaga, sertifikasi profesi terdaftar di OJK. 

BACA JUGA:6 Risiko Galbay Pinjol, Tak Hanya Teror DC ke Rumah Tapi Juga Ancaman Pidana

7. Skor Kredit Jelek 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan mencatat skor pinjaman debitur. Semua pihak yang menyalurkan pinjaman, baik itu perbankan, leasing, atau pinjol legal, akan melaporkan catatan kualitas kredit debitur di SLIK OJK. 

Jika debitur menunggak lama hingga gagal bayar atau skor kreditnya macet, maka akan terekam di SLIK OJK, dan jika utang ini tidak segera dilunasi, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman lain.

Apalagi jika debitur berniat buruk untuk melarikan diri dari tunggakan utangnya. Namanya sudah tercatat di SLIK, dan jika suatu saat ia membutuhkan pinjaman baru, penyedia pinjaman dapat mengecek namanya di SLIK OJK. 

 

Itulah beberapa risiko galbay pinjol legal yang harus dihadapi debitur jika menunggak pembayaran utang. Debitur sangat dianjurkan untuk tidak boros dan membayar tagihan pinjol tepat waktu. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: