Perketat Pengawasan Antisipasi Pelanggaran Kampanye Medsos di Kabupaten Brebes

Perketat Pengawasan Antisipasi Pelanggaran Kampanye Medsos di Kabupaten Brebes

RAKOR - Sekretariat Bawaslu menggelar rakor dengan perwakilan stakeholder terkait dalam pengawasan kampanye medsos.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye di media sosial, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes terus memperketat pengawasan. Fokusnya, mencegah penyebaran berita hoax, ujaran kebencian maupun konten provokatif. Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah digelar mulai 28 November kemarin. Sehingga, banyaknya pengguna media sosial sangat rentan terjadinya pelanggaran berunsur Suku, Agama, Ras dan antar golongan.

BACA JUGA:Jalan Dukuh Lenggak Kabupaten Pemalang Dirabat Beton

Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Brebes Amir Fudin menjelaskan, komitmen memperketat pengawasan selama tahapan kampanye bertujuan mendeteksi adanya pelanggaran kampanye. Yakni, mengantisipasi black campaign maupun provokasi yang rentan menyebar luas di berbagai platform media sosial.

"Agar pengawasan Bawaslu lebih maksimal, kami menggandeng Polres Brebes, KPU,  Dinkominfotik, Relawan Patroli Cyber (RPC) serta perwakilan awak media dalam pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024," jelasnya.

BACA JUGA:5 Aplikasi Paylater Terbaik di Indonesia Resmi OJK, Bisa Dicairkan dan Cocok untuk Belanja Online

Gugus tugas pengawasan kampanye, lanjut Amir, berfungsi memantau seluruh konten bernuansa kampanye. Terlebih, dalam pasal  280 ayat (1)  Undang-Undang  Nomor 7 Tahun  2017. Mengatur larangan dalam kampanye, seperti memuat konten yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu  yang lain, dan/atau menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

BACA JUGA:5 Cara Agar Pinjol Tidak Curi Data Nasabah

"Dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2023, tentang identifikasi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Mengatur teknis, antisipasi pelanggaran konten kampanye sehingga pengawasannya butuh partisipasi aktif berbagai pihak," ujarnya.

BACA JUGA:6 Risiko Galbay Pinjol, Tak Hanya Teror DC ke Rumah Tapi Juga Ancaman Pidana

Amir Fudin menuturkan, rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024. Menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, diantaranya perumusan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilu 2024. Termasuk, imbauan bagi peserta pemilu bahwa iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan.

BACA JUGA:Asik dan Serunya Camping di Golaga Purbalingga, Nikmati Alam dari Atas Rimbunnya Pohon Pinus

"Khusus penerbitan iklan kampanye, di media televisi, radio, surat kabar dan media Siber belum diperbolehkan. Mengingat, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: