Simak! Inilah 10+ Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, biar Tidak Tertipu

Simak! Inilah 10+ Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, biar Tidak Tertipu

perbedaan pinjol legal dan ilegal--foto harian haluan

Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan panzi scheme. Sedangkan pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

13. Status

Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal dan menjadi target dari Satgas Waspada Investigasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia dan Direktorat Cybercrime Polri. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

BACA JUGA:Dijamin Aman! Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Kamu Tahu

14. Lokasis Kantor/Domisili

Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sedangkan lokasi kantor penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

 

Itulah beberapa perbedaan dari Pinjol Legal maupun Pinjol Ilegal yang wajib kalian ketahui. Yuk lebih selektif lagi dalam memilih pinjol yang aman dan terpercaya. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: