Simak! Inilah 10+ Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, biar Tidak Tertipu
perbedaan pinjol legal dan ilegal--foto harian haluan
DISWAY JATENG - Pinjol (Pinjaman Online) ada yang tahu apa itu pinjol ? atau kalian ada yang pernah menggunakan layanan Pinjaman Online? Di beberapa media sosial, isu seputar pinjol atau Pinjaman Online sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia.
Hal itu dikarenakan banyaknya peredaran aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar, bahkan meneror para penggunanya. Praktik ini juga dilakukan mengingat kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19 sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman secara online.
Pinjaman online (pinjol) atau biasa disebut layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang memberikan pinjaman online dan penerima pinjaman tersebut untuk melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung dengan si pemberi pinjaman.
Adapun mekanisme transaksi dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending melalui aplikasi maupun website. Saat ini masyarakat juga masih belum bisa membedakan antara pinjol legal maupun ilegal. Yuk mari kita bahas.
Berikut Perbedaan antara Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Kalian Harus Tahu :
BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan
1. Akses Data Pribadi
Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna.
2. Bunga & Denda
Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.
3. Cara Penagihan
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
4. Kompetensi Pengelola
Direksi, Komisaris dan Pemegang saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending. Sedangkan penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: