Dijamin Aman! Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Kamu Tahu

Dijamin Aman! Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Kamu Tahu

ciri-ciri pinjol legal aman--foto infografis

DISWAY JATENG - Menjamurnya pinjaman online atau pinjol merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri, mengingat layanan pinjol dapat memberikan dana segar yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan syarat yang lebih sederhana.

Ketentuan mengenai pinjol diatur di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”) yaitu layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. LPBBTI ini juga disebut dengan peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.

Namun demikian, agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak sesuai dengan standar pinjol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kalian perlu memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman.

Berikut Ciri-ciri Pinjol Legal, Diantaranya :

1. Berbentuk Perseroan Terbatas

BACA JUGA:Terlanjur Menggunakan Jasa Joki Pinjol? 4 Cara ini Dapat Dilakukan untuk Menghindari Joki Pinjol!

Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp.25 miliar pada saat pendirian. Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.

Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.

2. Mempunyai Izin dari OJK

Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Yang berarti Pinjol Legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

Untuk mengetahui daftar Pinjol Legal atau yang berizin dari OJK, kalian dapat mengakses tautan Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut kalian dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.

3. Batas Maksimum Bunga

Biasanya, pada penyelenggara pinjol ilegal, bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: