BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres

Gedung Mahkamah Konstitusi.--setkab.go.id

Selain itu, MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia jika menjadi Triumvirat.

 

Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri. Sebab, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden.

 

Sidang Masih Berlangsung

 

Permohonan uji materi Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan sejumlah pihak, masing-masing PSI, Partai Garuda dan beberapa kepala daerah.

 

Para pemohon meminta agar hakim MK menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebabnya, diskriminatif. PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

 

BACA JUGA:Berharap MK Putuskan Usia Cawapres 35 Tahun, Warga Kabupaten Tegal Adakan Istighotsah

 

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti berusia paling rendah 40 tahun atau yang telah berpengalaman di bidang pemerintahan.

 

Permohonan mereka teregistrasi dalam 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023 dan 105/PUU-XXI/2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: