Gegara Punya Hutang, Pemuda Nekat Curi Kartu ATM dan Kuras Uang Puluhan

Gegara Punya Hutang, Pemuda Nekat Curi Kartu ATM dan Kuras Uang Puluhan

Pelaku pencurian kartu ATM serta kuras uang puluhan juta berhasil diamankan jajaran polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

 

SRAGEN, diswayjateng.id – Wibi Nur Edwin (25) ditangkap jajaran Polsek Sidoharjo usai kedapatan mencuri sebuah kartu ATM milik salah satu warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Pelaku berhasil kuras uang senilai Rp.12 juta.

Pelaku berhasil diamankan jajaran polsek Sidoharjo, Sragen di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen,Kamis, (17/4/2025).

Disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, kasus ini diketahui bermula saat korban Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan, Rt.13/04, Desa Patihan, Sidoharjo, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank dan mendapati saldo rekeningnya berkurang.

"Kejadian bermula saat korban hendak melakukan transaksi. Yang sebelumnya terdapat saldo sebesar Rp.13 juta berkurang drastis dan hanya tersisa Rp.502.415. Setelah dicek dibank, diketahui telah terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM miliknya," papar AKP Harno.

Diungkapkan AKP Harno, bahwa korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya, disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN. Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci.

Setalah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang.

"Dari penangkapan yang dilakukan petugas, barang bukti yang dapat kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan sebagai sarana dan tiga ekor burung lovebird, serta uang tunai Rp.500 ribu. Atas perbuatanya pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," imbuhnya.

Melalui Kapolsek Sidoharjo, Kapolres Sragen menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.

"Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: