BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres
Gedung Mahkamah Konstitusi.--setkab.go.id
DISWAY JATENG – Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan tersebut disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang Batas Usia Capres-Cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Putusan tersebut diketok sembilan hakim MK. Dua hakim, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion.
BACA JUGA:Soal Putusan MK, KSP Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
MK juga menolak alasan PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres dan cawapres. Hal itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
"Karena bukan kebiasaan," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: