Anggaran Bantuan Hukum di Jateng Turun Drastis, Kemenkumham Dorong Optimalisasi Peran OBH

Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, sekaligus Rapat Koordinasi Bantuan Hukum di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng Selasa 15 April 2025-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyampaikan bahwa alokasi anggaran bantuan hukum untuk tahun 2025 mengalami penurunan signifikan.
Dari semula Rp4,69 miliar pada 2024, kini hanya tersedia Rp1,42 miliar, sesuai kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, menyatakan bahwa pihaknya mendorong seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tetap menjalankan tugas secara optimal di tengah keterbatasan anggaran.
“Sinergi dengan pemerintah daerah melalui APBD menjadi kunci memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah,” tegas Heni dalam rilis resminya.
BACA JUGA:Guru Besar Hukum Ajukan Praperadilan Polda dan Kejati Jateng ke PN Semarang
Ia menegaskan, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Untuk periode 2025–2027, telah ditetapkan 58 OBH terverifikasi dan terakreditasi, tersebar di 26 dari 35 kabupaten/kota di Jateng.
“Kami berharap seluruh OBH menjalankan tugas dengan menjunjung integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Pada Selasa (15/4), Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, sekaligus Rapat Koordinasi Bantuan Hukum di Aula Kresna Basudewa.
BACA JUGA:Dukung Program Kementerian Imigrasi, Rutan Blora Bagi-bagi Bansos ke Keluarga Warga Binaan
Kegiatan ini dihadiri pejabat struktural, perwakilan Pemprov Jateng, serta pimpinan 58 OBH se-Jawa Tengah.
Salah satu fokus pembinaan tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, guna memperluas akses layanan hukum berbasis masyarakat.
Posbakum ini diharapkan dapat memberikan layanan konsultasi, informasi hukum, penyelesaian konflik secara damai, hingga rujukan kepada advokat dari OBH.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2025 lalu telah digelar pelatihan paralegal secara daring, bekerja sama dengan seluruh OBH di Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: