Saat Menagih Hutang DC Lapangan Pinjol Wajib Membawa 5 Dokumen, Nasabah Berhak Menolak Bila Tak Lengkap
Saat melakukan penagihan DC Lapangan Pinjol terkadang datang tidak terduga--Tangkapan layar kamera Radar Tegal
Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
Salinan sertifikat fidusia
Bukti dokumen debitur wanprestasi.
Lima dokumen-dokumen di atas itu wajib para penagih utang tunjukkan kepada para debitur yang menjadi target penagihannya. Nah, lalu bagaimana jika para debt collector itu ternyata tidak membawa dokumen-dokumen tersebut.
BACA JUGA:4 Cara untuk Mengatasi Pinjol DC Lapangan, Tak Perlu Takut Ancaman Lagi!
BACA JUGA:30 Aplikasi Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, Gak Perlu Takut Didatangi DC Lagi!
DC lapangan pinjol bisa ditolak
Kenyataan di lapangan ada saja debt collector yang tidak membawa dokumen-dokumen yang diwajibkan OJK tersebut dan kerap kali terjadi . Oleh sebab itu, nasabah bisa menolak tagihan yang disampaikan dan mengusirnya. Apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya itu.
Para penagih utang juga harus melakukan penagihan berdasarkan norma-norma yang ada di masyarakat, apabila tidak bisa menolak kehadirannya. Bukan hanya itu, OJK melarang debt collector melakukan tindakan yang bertentangan saat melakukan penagihan utang, semisal:
Menggunakan cara ancaman.
Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan.
Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
BACA JUGA:8 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Bunga mulai dari 0,65 % Legal dan Aman
BACA JUGA:Cara Menghindari DC Lapangan Shopee Paylater Agar Tidak Datang Kerumah, Cuma lakukan 3 Cara Ini!
Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector bisa dikenai sanksi hukuman pidana. Selain itu, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga bisa dikenai sanksi administratif oleh OJK, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: