Proyek 18 Unit RTLH di 2 Desa Kabupaten Tegal Akhirnya Selesai
MENINJAU - Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau hasil pekerjaan rehab RTLH di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Foto: Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Proyek pekerjaan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua desa di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal telah selesai 100 persen.
RTLH sebanyak 18 unit itu berlokasi di Desa Lebakgowah dan Desa Lebaksiu Lor.
"Sudah tuntas 100 persen," kata Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau hasil pekerjaan proyek tersebut, belum lama ini.
Dia mengemukakan, dana stimulan perbaikan RTLH nilainya Rp20 juta. Dana ini khusus untuk warga miskin.
"Program ini tepat sasaran. Saya lihat tadi pemilik rumah yang sudah dipugar, sudah direhab merasa senang, bahagia,” ujar Umi.
Meski begitu, Bupati Umi juga meminta agar pelaksanaan program rehab RTLH ini terus dievaluasi oleh dinas terkait, termasuk mendengarkan saran dan kebutuhan dari penerima manfaat supaya pelaksanaan ke depannya lebih baik lagi.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini juga telah meninjau sejumlah pekerjaan rehab RTLH di desa lainnya.
Bupati optimis target 662 unit RTLH di Kabupaten Tegal yang direhab tahun ini dapat selesai tepat waktu.
Bupati juga menjabarkan, anggaran rehab RTLH tahun 2023 ini mencapai Rp13,2 miliar. Dari jumlah tersebut, 89,5 persennya atau sekitar Rp11,82 miliar bersumber dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal dengan jumlah sasaran RTLH sebanyak 591 unit.
Selain APBD II, juga dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Nilainya di tahun ini Rp960 juta. Termasuk dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp300 juta dan dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Jateng Rp158 juta.
"Semoga program ini bermanfaat untuk masyarakat," kata Bupati Umi menambahkan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin meminta kepala desa supaya memastikan setiap warga miskinnya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebab, salah satu kriteria penerima manfaat program rehab RTLH, selain terkategori berpenghasilan rendah juga masuk ke dalam DTKS sebagai indikator ketepatan sasarannya.
“Cek betul dan pastikan calon penerima manfaat yang diusulkan. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id