Parah! 864,5 Hektare Hutan Lindung Beralih Jadi Lahan Pertanian

Parah! 864,5 Hektare Hutan Lindung Beralih Jadi Lahan Pertanian

Pengurus PCM dan relawan Hutan Lindung Slamet didampingi kuasa hukum menyampaikan dumas ke Mapolres.-Syamsul Falak-jateng.disway.id

BREBES, DISWAY JATENG- Pengurus Cabang Muhammadiyah Kecamatan Sirampog, bersama relawan hutan lindung Gunung Slamet membuat aduan masyarakat ke Polres Brebes, Rabu 27 September 2023 siang.

Sebab, seluas 864,5 hektare hutan lindung di Desa Dawuhan itu sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Yakni, semula sebagai serapan air dan mata air berubah menjadi tanaman sayur. Hal itu, terungkap dalam aduan masyarakat yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Relawan lingkungan dan Pengurus PCM Sirampog didampingi kuasa hukum, menunjukkan bukti pengaduan masyarakat perambahan hutan lindung bagian barat lereng Gunung Slamet. Aduan masyarakat, disampaikan relawan peduli lingkungan Komunitas Jaga Rimba, PCM Muhammadiyah Kecamatan Sirampog.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan 2023, Sudah Resmi Terdaftar OJK dan Bunga Rendah!

BACA JUGA:Geng Motor Beraksi, Dua Pelajar Asal Brebes Terkena Sabetan Celurit

Perwakilan pengurus PCM Sirampog Dimyati menjelaskan, pihaknya bersama rombongan sengaja menyampaikan aduan masyarakat terkait kasus pembalakan hutan lindung. Aksi tersebut, dilakukan oknum tak bertangung jawab sudah terjadi sejak 2010. Dampaknya, sangat merugikan masyarakat baik dari sisi kerusakan lingkungan, aspek ekonomi hingga potensi bencana.

"Dampaknya sangat jelas, dari atas (hulu-red) sampai bawah (hilir-red) terjadi bencana. Seperti, banjir bandang, tanah longsor hingga hilangnya sumber mata air akibat perambahan hutan lindung menjadi pertanian," terangnya kepada awak media.

BACA JUGA:Cara Menghindari DC Lapangan Shopee Paylater Agar Tidak Datang Kerumah, Cuma lakukan 3 Cara Ini!

Pengrusakan hutan lindung sebelah barat Gunung Slamet, kata Dimyati, pembalakan atau perusakan demi alih fungsi menjadi lahan pertanian sayur segera dihentikan. Terlebih, seluas 864,5 hektare hutan lindung yang sudah berubah fungsi menjadi lahan pertanian.

Lewat Dumas ini, harapannya ada tindaklanjut dari polisi terkait upaya pengembalian fungsi hutan lindung seperti semula.

"Kami mendorong Perhutani mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujarnya.

BACA JUGA:4 Cara Hapus Data Pribadi Pinjol yang Ada DC lapangan, Cukup Gunakan HP dan Prosesnya Mudah!

Sementara itu, kuasa hukum relawan hutan lindung Gunung Slamet Slamet Riyadi SH menambahkan, mewakili pemberi kuasa pihaknya terus mendorong Perhutani sebagai owner hutan lindung ikut lapor. Sebab, dugaan perusakan hutan lindung menjadi lahan pertanian sayuran sangat merugikan. Bahkan, dalam dumas-nya pihaknya tidak menuding nama seseorang tapi menyerahkan proses hukum ke polisi. Mengingat, ini delik aduan dengan Lex spesialis sudah perusakan hutan.

"Setelah adanya Dumas ini, kami sangat berharap polisi segera melakukan penyelidikan kasus perambahan hutan di Gunung Slamet ini," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id