Ribuan Penerima JKN PBI di Kabupaten Tegal Dihapus, Ternyata Ini Penyebabnya
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, memimpin rapat, baru-baru ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG – Ribuan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Tegal dihapus. Penghapusan ini mulai September 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengatakan, penghapusan itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Alasannya, karena penerima PBI JKN tidak masuk dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS). Artinya, mereka dikategorikan orang yang mampu. Namun, sebenarnya masih banyak yang membutuhkan jaminan kesehatan tersebut.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023
“Jadi, kalau nanti ada warga yang tidak bisa menggunakan KIS, maka dia sudah dihapus dari penerima PBI JKN pada September ini,” kata Jafar, Rabu 20 September 2023.
Menurut Jafar, penghapusan data itu juga disebabkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) status pekerjaan wirawasta.
Status itu juga tidak bisa masuk dalam DTKS yang secara otomatis juga dihapus menjadi penerima PBI JKN. Sehingga berimbas pada semua anggota keluarga yang masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Simak 6 Pinjol Syariah, Resmi Tanpa Bunga Dijamin Terpercaya!
“Jadi kepala keluarga yang dianggap mampu, maka anggota keluarga lainnya yang masuk KK, juga dianggap mampu semua,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada warga penerima PBI JKN yang telah dihapus, bisa mengajukan klarifikasi kepada operator desa.
Nantinya, operator desa akan kembali memasukan ke penerima JKN PBI. Akan tetapi, untuk bisa masuk data JKN PBI, tergantung kebijakan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:PinjamDuit Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Modal KTP, Cair Hingga Rp 10 Juta Dalam 5 Menit
“Mungkin tidak mudah, tapi ini usaha agar bisa kembali masuk sebagai penerima JKN PBI,” kata politisi PKB itu.
Jafar membeberkan, dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, dianggarkan untuk penambahan alokasi PBI JKN yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,466 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id