Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dorong TFL Lakukan Percepatan Pemberkasan

BERPROSES - Plt sekretaris Dinas Perkim menjelaskan proses program RTLH di ruang kerjanya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Langkah pemberkasan dan pembuatan proposal sebagai syarat untuk pencairan bantuan perbaikan Rumah Tindak Layak Huni (RTLH) dilakukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas Jeruri menyatakan, setelah berkas dan proposal TFL diverifikasi dan divalidasi.
Hal tersebut akan digunakan untuk menerbitkan SK Bupati Tegal tentang penerima bantuan sosial untuk perbaikan RTLH tahun 2025.
Setelah SK BUpati Tegal diterbitan, maka penerima bantuan diarahkan untuk membuka rekening di Bank Jateng untuk pencairan bantuan perbaikan RTLH. "Masing-masing penerima bantuan berhak atas uang sebesar Rp20 juta," ujarnya, Selasa (24/6/2025).
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Adakan Bincang Bareng Pengembang
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah
Pihaknya berharap program RTLH tahun ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun hal yang diverifikasi dan divalidasi dari warga calon penerima program rehab RTLH mengacu pada Perbup nomor 84/tahun 2023.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. "Diantaranya, penerima bantuan adalah WNI yang sudah berkeluarga,"cetusnya.
Selebihnya, calon penerima bantuan menempati dan mempunyai rumah yang berdiri diatas milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah.
Masuk dalam daftar warga berpenghasilan rendah di bawah UMK, ada surat pernyataan dari kades, bersedia melakukan swadaya dan yang bersangkutan masuk dalam DTKS.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pemeliharaan 5 PSU
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan
Menurutnya, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Untuk penyaluran, dana bantuan langsung ke rekening penerima.
"Pembayaran material ke toko dengan cara transfer dari penerima bantuan ke toko penyedia material," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: